Panitia Ajudikasi PTSL 2026 Periksa Bidang Tanah di Desa Buriko, Pitumpanua
![]()
WAJO, SUARALIDIK.COM – Tim Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 melaksanakan pemeriksaan lapangan di Desa Buriko, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pendaftaran tanah untuk mendukung keakuratan data dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mendukung pencocokan data pertanahan dengan kondisi objek tanah di lapangan. Ketelitian dalam proses ini penting untuk memastikan informasi bidang tanah, termasuk letak dan batasnya, sesuai dengan data yang diperiksa serta mendukung kelancaran tahapan administrasi pertanahan.
Bagi masyarakat, proses tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam pendaftaran tanah. Data yang akurat dapat membantu meminimalkan ketidaksesuaian informasi dan mendukung proses penerbitan sertipikat bagi pemohon yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo terus mendorong pelaksanaan PTSL secara tertib dan cermat guna meningkatkan kualitas data pertanahan. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh manfaat berupa kepastian hukum atas tanah, perlindungan terhadap hak kepemilikan, serta kemudahan dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
Pemeriksaan lapangan di Desa Buriko menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Wajo. Dengan dukungan data yang akurat dan proses pendaftaran yang sesuai prosedur, PTSL diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.









