Pahami Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI dalam JKN 2026
11-13 Juta Peserta BPJS PBI Terkena Dampak Pemutakhiran Data 2026
SUARALIDIK.COM, JAKARTA – Kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan publik pada Februari 2026.
Keputusan ini, yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, berdampak pada jutaan warga yang terdaftar dalam kategori PBI. Namun, apa yang membedakan BPJS PBI dan BPJS non-PBI, serta mengapa penonaktifan ini dilakukan?
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program JKN yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, di mana iuran kesehatannya dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program ini mengutamakan warga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan diprioritaskan bagi mereka yang berada di desil 1 hingga desil 5—mulai dari miskin ekstrem hingga rentan miskin.
Tujuan utama BPJS PBI adalah memberikan perlindungan kesehatan gratis bagi warga yang sangat membutuhkan.
Perbedaan BPJS PBI dan BPJS Non-PBI
Meskipun keduanya bagian dari program JKN, BPJS PBI dan BPJS non-PBI memiliki perbedaan mendasar, antara lain:
Pembayaran Iuran:
BPJS PBI: Iuran dibayar oleh pemerintah.
BPJS Non-PBI: Iuran dibayar oleh peserta atau melalui perusahaan (bagi pekerja penerima upah).
Status Sosial Ekonomi:
BPJS PBI: Ditujukan untuk warga miskin dan rentan miskin.
BPJS Non-PBI: Ditujukan bagi warga mampu, pekerja formal dan informal, serta peserta mandiri.
Mekanisme Perubahan Status:
BPJS PBI dapat berubah jika status sosial ekonomi peserta tidak lagi memenuhi kriteria, sedangkan peserta BPJS non-PBI tetap aktif selama iuran dibayar sesuai kelas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan