Otak Perampokan Disertai Pemerkosaan di Bekasi Diringkus Tim Jatanras PMJ
Suaralidik.com, BEKASI – Otak dari pelaku perampokan disertai perkosaan terhadap ABG berisial ASA (15) di Bekasi diringkus Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ). Tersangka RTS (26) disergap di tempat persembunyian kawasan Desa Nagrog, Bogor, Rabu (19/5/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka RTS sebagai pencetus ide perampokan disertai pemerkosaan. “Setelah kejadian, tersangka kabur dan bersembunyi di rumah saudaranya di Bogor,” kata Kombes Yusri, Kamis (20/5/2021).
Menurut Yursi, sebelum melakukan aksinya tersangka RTS sempat memantau korban yang lagi main handphone dari atas genteng. “Karena memantau terus korban ASA yang sedang memainkan handphone, maka muncul niat jahat RTS untuk memperkosa serta mengambil handphone korban,” ujar Yusri.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir sudah 5 kali melakukan aksi pencurian. Namun baru satu kali dia melakukan perkosaan. Polisi juga masih mendalami dengan siapa saja pelaku RTS melakukan aksi pencurian selama ini.
Sebelumnya, polisi telah menangkap teman pelaku RTS, yakni RP (28) yang berperan melakukan pengawasan sekitar lokasi dan AH (35) sebagai penadah. Hasil dari tes urine kedua pelaku positif amphetamine dan methampetamine.
“Kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda. Awalnya yang ditangkap AH pada Sabtu 15 Mei 2021 di rumahnya daerah Rawa Badak, Jakarta Utara. Sedangkang RP ditangkap pada Minggu 16 Mei 2021 di daerah Koja, Jakarta Utara,” jelas Yusri.
Tersangka RTS menarget rumah beralamat di kawasan Bekasi. Pelaku RTS meminta tersangka RP untuk menunggu dan mengawasi situasi dari luar rumah.
Tersangka RTS sekitar pukul 04.30 WIB masuk ke dalam rumah korban dari ventilasi. Tersangka yang sudah ditinggal istri tiba-tiba melihat korban ASA sedang melihat Tiktok di handphone dengan posisi tertidur.
Tersangka RTS datang dari arah belakang langsung menutup mata dan mulut korban. Selanjutnya pelaku RTS memperkosa korban dan berbisik ke telingga korban mau dibunuh atau diperkosa.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. ( Mg7)