Ombudsman RI Sambangi Kantor Pertanahan Wajo, Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
![]()
WAJO, SUARALIDIK.COM – 5 November 2026 – Tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo dalam rangka Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung pelaksanaan standar pelayanan serta pemenuhan komponen pelayanan publik di lingkungan kantor pertanahan.
Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman melakukan peninjauan terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, ketersediaan sarana dan prasarana, keterbukaan informasi, hingga fasilitas pendukung bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Penilaian ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan ketentuan, memiliki kejelasan prosedur, serta memberikan kepastian dalam setiap proses pelayanan. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan. Hasil penilaian diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan ke depan. Sebab, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari proses penyelesaian administrasi, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh informasi, transparansi biaya, kejelasan persyaratan, serta kepastian waktu pelayanan.Melalui penilaian kepatuhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo terus didorong untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.









