Oknum Kepala Desa Diduga Kelolah Tambang Ilegal Di Galesong
TAKALAR, Suaralidik.com – Seperti yang telah dilangsir kemarin terkait maraknya tambang yang ada di Galesong, setelah penutupan tambang pasir di Desa Kalukuang, kini ada lagi aktivitas tambang pasir yang bertempat di Desa Parasangan Beru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.
Bukankah telah dijelaskan oleh Pemerintah Daerah bahwa Daerah Galesong bukan daerah penambangan namun nyatanya masih banyak beredar tambang pasir yang berkedok, kolam ikan, penampungan air, ataupun cetak sawah baru.(28/10/2018).
Ironisnya, diketahui bahwa pengelolah tambang pasir tersebut adalah oknum Kepala Desa Parasangan Beru atas nama Burhanuddin
Herman Sijaya, selaku warga sekaligus Tokoh Pemuda Desa Parasangan Beru saat diambil keterangannya mengungkapkan bahwa katakan tidak pada aktivitas tambang pasir di Desa Pa’rasangang Beru.
“Hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar. Seharusnya Pemerintah Desa Pa’rasangang Beru bijak dalam menyikapi dan tentunya harus menutup aktivitas tambang pasir di wilayah desanya.
“Lanjut dikatakan Sijaya, saya selaku Pemuda Desa sangat mengutuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang hanya mementingkan kepentingan pribadi serta golongan tertentu tanpa melihat dampak negatif dari aktivitas tambang pasir tersebut.”tegasnya
Kepala Desa Pa’rasangan Beru, Burhanuddin saat diambil keterangannya menyampaikan bahwa Galian itu akan dijadikan tempat penampungan air, “iya memang saya pengelolah tambang dan tidak memiliki izin, hanya melakukan koordinasi dengan Kapolsek serta Danramil setempat.”ucapnya
Daeng Naja, juga Pemuda Galesong menegaskan jika Kepala Desa sendiri yang mengolah tambang pasir tersebut, “itu suatu bentuk penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa, sebagaimana yang tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 Tantang Desa Pasal 29 point (a), Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; (b), Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.”
“Sebagai sanksi Kepala Desa, jika demikian dilanggar maka menurut undang-undang dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagai Kepala Desa sebagaimana yang tertuang pada pasal 30 UU No 6 Tahun 2014.”tegas Daeng Naja.(***rey)