Oknum Kades, Diduga Pakai Ijazah Palsu Di Enrekang Memasuki Sidang Perdana
Suaralidik.com,_|| Kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Enrekang, terus bergulir dengan memasuki siding pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang.(8/4/2023).
Dalam sidang pertama ini, oknum Kepala Desa berinisial AWB di Enrekang, jadi sorotan warga. Pasalnya, kasus ini dianggap cukup mengagetkan warga di Desa Labuku, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Sidang pertama yang digelar pada hari kamis 6 april 2023 kemarin, di Pengadilan Negeri Enrekang berlangsung dengan pembacaan surat dakwaan terhadap AWB oknum salah satu Kepala Desa di Enrekang. Dimana oknum kades ini diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2, yakni atas indikasi pemalsuan ijazah SD di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Enrekang.
Dalam konferensi pers kuasa hukum Fahrul, di Warung Kangen Steak Makassar, Burhan Kamma Marausa, SH.,MH mengatakan “Alhamdulillah, kami senang proses hukum terus berjalan, dan akan kami kawal terus kasus ini sampai selesai, tegas Burhan ke awak media.
Apresiasi kami sampaikan, kepada Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kejari Enrekang, dimana proses hukum kepada oknum AWB ini terus bergulir hingga memasuki sidang pertama.
Dikabarkan, bahwa saat ini, oknum AWB sudah ditahan di Lapas Enrekang berstatus tahanan titipan jaksa, terang Burhan Kamma lagi.(KML)