Ngedar Shabu di Galesong Utara, Pelaku diciduk Sat Narkoba Polres Takalar
Takalar, suaralidik.com – Sat Narkoba Polres Takalar menangkap tersangka pengguna narkotika Jenis Shabu di dusun Jamarang desa tamalate Kec. Galesong utara, Kab. Takalar. Rabu (30/5/2018)
Penangkapan tersangka yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Agus Triputranta berawal dari pengembangan terkait penangkapan sebelumnya terhadap lelaki bernama daeng Duni.
Dg Duni mengaku jika barang haram diperolehnya dari lelaki bernama Budi Mulyawan Saputra Alias wawan seharga Rp 700,000 ( Tuju Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan shabu terhadapDg Duni dan keseluruhan BB tersebut diatas diperlihatkan kepada terduga pelaku dan diakui merupakan miliknya.
Tersangka ditangkap pada hari rabu tgl 30 Mei 2018 skitar pukul 02.00 wita di dusun Jamarang Desa Tamalate Kec. Galesong Utara, Kab Takalar.
Barang Bukti yang berhasil diamankan sat Res Narkoba Polres Takalar 1 (satu) saset plastik kosong bekas pakai, 2 (Dua) buah korek gas warna hijau dan putih, 2 (dua) unit handphone merk Samsung J5 warna putih gold dan samsung lipat warna hitam putih, 4 (empat) buah tutup botol bong, 3 (tiga) batang sumbu korek gas
,Uang RP 700.000.
Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu tersebut diamankan dimapolres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang Berlaku.(***AndiB)