Nakal ! Oknum Pegawai Disperindag Bulukumba Terindikasi Lakukan Pungli
Pungli Pegawai Disperindag Bulukumba Keluhkan Pedagang di Pasar Sentral
BULUKUMBA, SUARALIDIK.com – Pedagang pasar Sentral Bulukumba mengeluhkan tentang adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perdagangan dan perindustrian Kabupaten Bulukumba.
Pungutan tersebut membuat resah dan membebani para pedagang dengan adanya pungutan oleh oknum yang diduga hanya untuk menguntungkan diri sendiri.
Para pedagang lapak yang berjejeran di depan Pasar Sentral Bulukumba telah dimintai uang bulanan sebesar Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perbulan untuk setiap lapak.
Bahkan pada bulan sebelumnya sempat memungut biaya sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perlapak. Begitupun untuk mobil bongkaran dimintai uang sebesar Rp 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) permobil perhari.
“Rp 150 ribu per bulan pak, bahkan pernah Rp 300 ribu setiap bulan. Kalo mobil Rp 150 ribu setiap malam,” ucap salah satu pedagang yang tak ingin disebut namanya.

Kepala Pasar Sentral Bulukumba, Haji Azis mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) sudah diterima pada tgl 27 Agustus 2021 lalu, tapi saat ini dirinya belum bekerja sebagaimana mestinya.
Pasalnya hingga saat ini Kepala Pasar yang lama, Amir masih tampak beraktivitas sebagai kepala pasar seperti biasanya.
“Saya sudah terima SK sebagai kepala pasar 27 Agustus 2021 kemarin tapi belum menjalankan tugas sebagaimana mestinya krn dia (Amir-red) sepertinya masih menjalankan tugasnya sebagai kepala pasar” ucap Azis.
Azis menuturkan bahwa pihaknya menarik retribusi untuk setiap mobil yang akan melakukan bongkar muat sebesar Rp.4.000 (Empat Ribu Rupiah) permobil bukan Rp.15.000(Lima Belas Ribu Rupiah) permobil.
“Empat hari saya tarik retribusi 4 ribu rupiah permobil terkumpul uang 1 juta 200 ribu rupiah bagaimana kalo 15 ribu permobil” tuturnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Ketua BINPRO LSM Lidik Pro Nusantara (Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara) Muhammad Adil Makmur kepada kontributor suaralidik.com menegaskan bahwa pungutan di pasar Sentral Kabupaten Bulukumba harus sesuai aturan.
“Kalo ada pungutan yang tidak sesuai SOP itu pungli namanya,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti tentang penugasan kepala pasar yang baru. Seharusnya Amir eks kepala pasar sudah ditempatkan ditempat tugasnya yang baru.
“Amir itu adalah ASN, dia (Amir-red) harus patuh terhadap perintah atasan. Surat pemberhentiannya sebagai kepala pasar sudah ada. Seharusnya dia telah ditarik masuk ke Dinas Perdagangan sebagai pengadministrasian umum sesuai dengan surat tugasnya yang baru” ujar Adil.
