iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Uang Panai – Download Pdf

waktu baca 1 menit

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa tentang uang panai’ melalui Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Fatwa uang panai’ itu tertuang dalam ketetapan Nomor 02 tahun 2022 tentang uang panai’ dan ditanda tangani Ketua Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH. Najamuddin AS, M.A pada tanggal 1 Dzulihijah 1443 H atau 1 juli 2022.

Ketetapan Fatwa

Ketetuan Hukum uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak meyalahi prinsip syariah.

  1. Prinsip syariah yang dimaksud terdiri dari :
  2. mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki,
  3. memuliakan wanita,
  4. jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif,
  5. jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak.

Selain itu, bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami. Uang panai’ juga sebagai bentuk tolong menolong (ta’awan) dalam rangka menyambung silaturahmi.

Download Fatwa Uang Panai No 02 Tahun 2022


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi