iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Mencoba Kelabui Polisi, Kurir Narkoba Dari Sidrap Menuju Soppeng Sembunyikan Shabu di Helm

waktu baca 2 menit
Kurir beserta pelaku narkoba lainnya di Mapolres Soppeng, Minggu (1/4/2018)

Soppeng,suaralidik.com – Seorang pelaku narkoba yang diduga kuat bertindak sebagai tukang antar (kurir) ke daerah Soppeng mencoba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan di dalam helm yang Ia gunakan, Minggu (1/4/2018)

Adalah Roy Sandi Alias Sandi (27)  salah satu warga asal sidrap yang kerap mengantar narkoba jenis Shabu antar daerah menggunakan sepeda motor.

Penangkapan Terduga  Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis shabu ini berhasil dilakukan atas informasi masyarakat dan hasil pengintaian tim Satres Narkoba Polres Soppeng.

Berdasarkan informasi, Petugas Satuan Reserse Narkoba Soppeng langsung melakukan penyelidikan dan terhadap Sandy.

Perjalanan pelaku menuju Soppeng berhasil dihentikan di  jalan poros  Tellang menuju ganra Kel.Salokaraja Kec.Lalabata.

Sandy yang pura-pura bengong berniat kelabui petugas, namun sayang karena petugas justru menggeledah badan,Helm dan motor yang Ia gunakan.

Alhasil, Target Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU BAMBANG SUPRIYADI berhasil menemukan barang bukti berupa 1 sachet kristal yang diduga kuat adalah narkoba jenis shabu pada helm Sandy.

Kini sandy yang diduga kuat kurir narkoba lintas daerah itu sudah diamankan di Mapolres Soppeng beserta barang bukti untuk pengembangan lanjut.

Keterangan dari IPTU BAMBANG SUPRIYADI , bahwa setelah tertangkapnya Sandy, dua pelaku lainnya juga berhasil ditangkap yakni : Darmin dan Munawar Muchtar alias Cambang yang keduanya warga asal Sidrap.

“Kedua pelaku berhasil kami tangkap dari pengembangan kasus dan keterangan Sandy yang menyebutkan jika barang haram itu diperolehnya dari Darmin di Sidrap, kemudian dikembangkan lagi dan berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Munawar” Ungkap Bambang, Minggu (1/4/2018)

Ditambahkannya kalau jumlah barang bukti yang berhasil disita terhadap pelaku 1,17 gram dan kasus ini masih terus dikembangkan. (***RSWN/BCHT)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi