iklan banner pemrov sulsel
Pendidikan

Memasuki Pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi, SMPN 3 Makassar Menerima 320 siswa

waktu baca 2 menit
Kepala Sekolah UPT SPF SMPN 3 Makassar, Drs. Kaswadi, M.Pd.

Makassar, SuaraLidik.com – Pelaksanaan PPDB T.A 2022-2023 tingkat SMP Negeri dan Swasta di Kota Makassar sudah memasuki jalur non zonasi. Dimana pelaksanaan jalur non zonasi sudah resmi dilaksanakan mulai tanggal 3-8 Juli 2022.

Kepala Sekolah UPT SPF SMPN 3 Makassar, Drs. Kaswadi, M.Pd mengatakan bahwa pada hari minggu kemarin pelaksanaan PPDB jalur non zonasi sudah resmi dilaksanakan. Diketahui sebelumnya, pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi sudah dilaksanakan sejak tanggal 20-29 Juni 2022.

Lanjut Kaswadi menjelaskan, untuk pendaftaran jalur zonasi kemarin memang ada sedikit kendala di hari pertama, akan tetapi setelah itu sudah mulai lancar, sehingga semua pendaftar kita bisa deteksi yang memenuhi syarat kita verifikasi dan yang tidak memenuhi syarat kita tidak lakukan verifikasi. Karena memang sesuai jalur, titik koordinat dan alamat yang tidak sesuai kita tidak lakukan verifikasi.

“Kami akan menyampaikan kepada pendaftar bahwa data yang telah di upload di server yang tidak memenuhi syarat kami tidak akan lakukan verifikasi,” ujar Kaswadi saat ditemui diruangan kerjanya, Senin siang (04/07/2022).

Untuk pendaftaran jalur non zonasi, lanjut Kaswadi mengungkapkan bahwa terdapat beberapa jalur, ada jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik. Kemudian ada jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari luar daerah.

Sementara PPDB tahun ini, kami akan membuka 10 rombel dengan total 320 siswa, karena kelas VIII kami membuka 12 rombel, agar supaya lebih merata, karena totalnya harus 33 rombel.

“Jadi kami berharap PPDB tahun ini berjalan dengan aman serta lancar, dan tentunya PPDB merupakan suatu proses pintu masuknya peserta didik dalam satu institusi pendidikan khususnya jenjang SMP. Dan semua pihak baik itu orang tua siswa, masyarakat dan siapa saja tentu harus memahami bahwa ini adalah sebuah proses yang tentu dasarnya adalah peraturan Mendikbud-Ristek tentang PPDB,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version