iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Memalukan, Oknum Guru di SMKN 4 Gowa Telah Merebut dan Nikah Siri dengan Suami Orang

waktu baca 2 menit

Gowa, SuaraLidik.com – Dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Gowa tercoreng, dengan perbuatan yang dilakukan seorang oknum guru yang berinisial (SFP) di SMKN 4 Gowa yang telah merebut dan menikah secara siri dengan suami orang.

Kelakuan oknum guru tersebut terungkap ketika istri sah (SS) dari suami siri oknum guru tersebut mendapatkan info yang disertai bukti-bukti bahwa guru tersebut telah menikah secara siri dengan suaminya pada bulan April 2022.

Ketika ditemui untuk diminta keterangannya, istri sah (SS) dari suaminya yang berinisal (IH) mengatakan bahwa, sebelum terjadi perselingkuhan yang mengakibatkan suami saya menikah siri dengan oknum guru tersebut, suami saya menyuruh saya untuk berangkat ke Morowali untuk mencari tempat usaha.

Ketika saya sudah tiba di Morowali, lanjut (SS) menjelaskan saya sudah dapat tempat untuk buka usaha, akan tetapi suami saya yang sebelumnya berjanji ingin berangkat ke Morowali akhirnya tidak kunjung datang, malahan yang saya dapat info suami saya telah menjalin hubungan sama dengan oknum guru dan telah menikah siri.

Malahan (SS) menambahkan, suami saya sempat mengakui bahwa ia telah menikah dengan seorang wanita.

“Itu yang membuat saya sebagai istri merasa sakit hati dan kecewa, karena suami saya dan oknum guru tersebut menikah secara siri tanpa izin dan sepengetahuan saya,” ujar (SS) saat ditemui di salah satu Warkop, Jum’at (17/06/2022).

Ia pun meminta kepada pihak Satuan Pendidikan khususnya Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II (Gowa) dan Disdik Sulsel dimana tempat bernaung (SFP) bekerja sebagai seorang guru, agar memberikan sanksi atau hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai guru.

Sementara itu, oknum guru (SFP) ketika dikonfirmasi melalui WhastApp (WA) mengenai kebenarannya Jum’at (17/06/2022) belum memberikan jawaban.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi