Aneh Bin Ajaib ! Bela Diri Dari Serangan Pemuda Yang Bersenjata Tajam Malah Korban Yang Masuk Bui
Suara Lidik – Bulukumba hari senin Tanggal 16 Januari 2017 Nursia (39) menanyakan tindak lanjutan hasil pengaduannya pada bulan desember kemarin di kantor Lsm Lidik DPC Bulukumba tentang penanganan kasus tindak pidana pengancaman yang dilakukan Suardi yang terjadi di Dusun Batu karopa,desa Batu karopa,kec.Rilau ale yang menurutnya ada keganjalan dalam menangani kasus tersebut.
Ungkap Nursia dihadapan ketua Lsm Lidik, bahwa kasus yang dialami keponakannya sangat memperhatingkan. Dimana hanya membela dirinya, dari serangan org yang tak dikenalnya. menyerang dengan menggunakan benda tajam (badik), dengan hanya menggunakan tangan kosong. juga hasil gelar kasus jumat kemarin Dipolres Bulukumba telah menjadi alat bukti kuat yang di gunakan Suardi dalam aksinya menikam Rudi.
lalu hardianto membantu saudaranya Rudi yg ingin di tikam oleh Suardi, akhirnya badik yg dipegang Suardi terjatuh dan dipungut oleh warga setempat Basir (45) yang menyaksikan perkelahian dan menjadi saksi utama dalam kasus perkelahian.tak sempat mengenai Rudi. suardi pun babak belur dihajar dua bersaudara Rudi dan Hardianto karena merasa jengkel yang sering diteror lewat sms dan telfon dalam pengancaman yang dilakukan Suardi sebelum perkelahian terjadi. Tutur kata Nursia yg sebagai keluarga Rudi dan sekarang keponakan saya menjalani penahanan sudah hampir lima puluh hari lebih. dan penyidik polres baru menangani kasus pengancaman yang dilakukan Suardi yang tidak ditahan dikarnakan Polsek Baru melimpahkan berkasnya. yang kini masih peroses.
Ketua LSM Lidik Dpc Bulukumba Hari Anto Syam menjelaskan keluhan pihak pelapor bahwa dimana pengaduan akan ada tahapan dan dimana kami sebagai lembaga Investigasi dan informasi kemasyarakatan. akan siap membantu jika memang ada keganjalan. di karnakan Bulan Desember kemarin kapolsek sangat sulit tuk ditemui, no ponselnya pun diminta tak diberikan oleh penyidik dikarnakan harus izin.sewaktu izin kpd Kapolsek lewat Hp,tetap kami tak di berikan.bahkan Kapolsek Rilau ale menghimbau kami bertemu di Polres Bulukumba lewat telfon seluler Kanit Reskrim ( Aipda/Muh.Anshar Jalil ) dikarnakan sedang mengikuti Sertijab. sesampai di Polres Bulukumba kapolsek Rilau Ale Andi.Subhan,S.Ip Sudah pulang.
Kalau masalah penahanan Rudi dan Hardianto yg ditahan mulai pada 17 Nopember 2016, itu dikarnakan telah melakukan perkara perbuatan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama sebagai mana di maksud dalam pasal 170 ayat( 1 ) KUHP juga pasal 351 ayat ( 1 ). dan kami dari Lsm Lidik akan mengawal pelaporan kasus pelapor terkait kasus pengancaman yg masih menunggu hasil A.3 (SP2HP) yg peroses penyelidikannya selama 30 hari Dari kepolisian Polres Bulukumba yang sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, tentang tindak pidana pengancaman yang di lakukan Suaedi. berdasarkan penerimaan A.3 ( SP2HP ) Polres Bulukumba.
( Ashari )
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan