Mediasi Sengketa Lahan Dusun Pudae di Desa Hakatutobu Gagal, Diduga Ada Pemalsuan Akte Hibah Tahun 2003
KOLAKA, SUARA LIDIK — Upaya mediasi Pemerintah Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka terkait sengketa lahan di Dusun Pudae yang digelar pada Jumat, 07 Agustus 2026 di Kantor Desa Hakatutobu tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Hakatutobu melalui surat undangan nomor 005/05/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Ruslan Gafur, telah memanggil pihak-pihak terkait.
Undangan tersebut ditujukan kepada Sdr. Jusman untuk membahas permasalahan lahan yang sebagian telah dikontrakkan dan sebagian telah dijual.
“Dalam hal ini kami harapkan saudara menghadiri undangan kami serta membawa legalitas dan dokumen sebagai bukti dalam proses tentang keabsahan kepemilikan,” bunyi surat pemanggilan tersebut.
Namun, pada saat mediasi berlangsung, Sdr. Jusman tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Begitu pula dengan ahli waris pemilik lahan atas nama Acing yang turut mangkir tanpa keterangan pasti.
Diduga Ada Pemalsuan Akte Hibah Dalam pertemuan tersebut, turut terungkap sejumlah kejanggalan substansial. Pihak yang mengaku sebagai penerima hibah lahan atas nama Syamsu Dg Rawang ternyata memegang dokumen berupa akte hibah tahun 2003.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan adanya perbedaan nama pemberi hibah serta ketidakcocokan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kejanggalan ini diduga kuat merupakan perbuatan oknum Alhamid selaku mantan Sekretaris Desa Hakatutobu bersama Sirajuddin yang menjabat sebagai BPD Desa Hakatutobu. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa akte hibah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Hakatutobu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya atas dugaan pemalsuan dokumen. Kendati demikian, pemerintah desa berharap seluruh pihak yang merasa memiliki hak atas lahan di Dusun Pudae dapat menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Atribut Publikasi:
Tim Redaksi: Tim Redaksi Pemberitaan IMC News
Sumber: IMC News
Penulis: Kamal Petta Pabbicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan