Mediasi Alot, Lidik Pro Balikpapan Tindak Lanjuti Pembatalan 1 Unit Apartemen ke Hearing DPRD
BALIKPAPAN,SUARALIDIK.com – DPD Lidik Pro Nusantara (Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara) kota Balikpapan melakukan pendampingan (kuasa) terkait pembatalan 1 (Satu) unit Apartemen Borneo Bay City, atas nama Risa Kardiana.
Bersama dengan tim investigasi dan tim legal, Ketua DPD Balikpapan Agus, mendatangi kantor PT.Pandega Citra Niaga yakni pengelola Apartemen Borneo Bay City, Jum’at (05/11) siang.
” Atas kuasa dari ibu Risa, kami melakukan mediasi dengan PT.Pandega Citra Niaga terkait pembatalan 1 unit apartemen BLK KN 15/CB, namun dalam mediasi ini, tidak menemukan kata sepakat,” ucap Agus kepada kontributor suaralidik Kaltim.
Agus menambahkan alasan Risa Kardiana melakukan pembatalan akibat adanya pandemi Covid-19 dimana suaminya tidak lagi bekerja di Timur Tengah dan selama 2 tahun belakangan ini tidak mendapatkan lagi pendapatan.
” DPD Lidik Pro Balikpapan mendampingi dengan surat kuasa dari Risa Kardiana dengan mengedepankan UU Perlindungan Konsumen,dan karena tidak ada kata sepakat dalam mediasi kami, persoalan ini kita lanjutkan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP)/ Hearing dengan DPRD Kotamadya Balikpapan,”ujar Agus.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan