Masa Jabatan Sejumlah DPD Berakhir, Sekjen Lidik Pro Minta Segera Tunjuk Plt dan Soroti Regulasi Pekerja Migran Sektor Sawit
MAKASSAR, Suaralidik.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Investiga mendidik pro rakyat (LIDIK PRO), Muh. Darwis, menggelar pertemuan strategis dengan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lidik Pro Sulawesi Selatan, Aimal Situru, di Essential Coffee, Hotel Al Badar, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (18/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas agenda krusial organisasi, mulai dari penyegaran kepengurusan di tingkat daerah hingga program pendampingan ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penyegaran Kepengurusan DPD di Sulsel
Dalam pertemuan tersebut, Muh. Darwis menegaskan pentingnya langkah cepat untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan optimal. Mengingat masa bakti kepengurusan di beberapa daerah telah berakhir, ia menginstruksikan DPP Lidik Pro Sulsel untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
“Perlu segera dilakukan penunjukan Plt untuk Kabupaten Bantaeng, Gowa, Sinjai, Palopo, Toraja, serta Kota Makassar. Hal ini dipandang sangat perlu mengingat masa kepengurusan di masing-masing wilayah tersebut telah berakhir,” ujar Darwis.
Selain restrukturisasi, pertemuan ini juga merumuskan penguatan program pendampingan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja, baik di dalam maupun di luar negeri, yang saat ini menjadi fokus utama Lidik Pro.
Dorong Regulasi Khusus (Klaster) Pekerja Sawit di Perbatasan
Turut hadir mendampingi Sekjen dalam pertemuan tersebut, Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Pro, Agus Bostami, S.E., M.M. Pria yang juga merupakan purna Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran—yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia—menyoroti beberapa kebijakan yang memerlukan atensi khusus dari kementerian terkait.
Agus Bostami menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem penempatan PMI hingga penempatan Atase Perlindungan Pekerja di setiap Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Secara khusus, ia menyoroti nasib pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Menurut Agus, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja sektor sawit idealnya diatur dalam klaster khusus. Pertimbangannya adalah faktor geografis, di mana negara tujuan seperti Malaysia berbatasan langsung via darat dengan Indonesia. Kedekatan geografis ini kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk memilih jalur tidak resmi (jalur tikus/non-prosedural).
“Harus ada sebuah regulasi khusus yang mengatur proses yang lebih mudah, aman, dan legal bagi calon pekerja kita. Ini bisa menjadi solusi konkret pencegahan PMI non-prosedural, sekaligus langkah maju atas keberpihakan negara kepada rakyat,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Dengan regulasi yang tepat, masyarakat kita yang bekerja di luar negeri akan lebih aman, legal, dan terlindungi,” pungkas Agus.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan