Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dibebaskan Bersyarat Setelah 7 Bulan Remisi
JAKARTA, SUARALIDIK – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus setelah menerima remisi selama 7 bulan.
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 dikeluarkan pada 17 Agustus 2023, demikian diungkapkan oleh Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
Azis Syamsuddin meraih remisi karena sikap berkelakuan baik selama masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang.
Meskipun kini tidak berstatus sebagai warga binaan, Azis Syamsuddin tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala.
“Dalam masa PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” ujar Deddy.
Azis Syamsuddin sebelumnya dinyatakan bersalah atas pemberian suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 3,6 miliar.
Suap tersebut dilakukan untuk menghentikan penyelidikan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Vonis yang dijatuhkan adalah 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun. Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2022.
“Pengadilan menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah, yang kemudian memicu upaya penghalangan penyidikan dengan melibatkan Agus Supriadi, seorang anggota kepolisian.***






