iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Mantan Ketua DPR-RI Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

waktu baca 3 menit

Loading

JAKARTA, Suaralidik. Com — Mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto akhirnya divonis penjara 15 tahun dalam kasus E-KTP oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4/2018). Majelis hakim menyatakan Setya Novanto (Setnov) telah terbukti bersalah dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Majelis hakim menyatakan, Novanto telah secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Yanto.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika tak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Majelis dalam putusannya juga memerintahkan Novanto membayar kerugian negara. Jumlahnya Rp USD 7,3 juta. Namun, angka itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Novanto ke KPK.

Hukuman lain untuk Novanto adalah pencabutan hak politik. Yakni tidak boleh menempati jabatan publik selama lima tahun.

Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim pada persidangan itu menguraikan kesalahan Novanto. Mantan ketua umum Golkar itu terbukti memperkaya diri sendiri.

Menurut majelis, Novanto terbukti menerima USD 7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem. “Menurut majelis, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum,” ucap anggota majelis hakim Franky Tambuwun.

Majelis menyatakan, pemberian uang kepada Novanto dilakukan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagun. Berdasar fakta persidangan, uang untuk Novanto dialirkan melalui sistem barter antar-money changer.

Selain itu, hakim menyatakan Novanto terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga USD 135.000 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut hakim, pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Namun, jam tangan itu telah dikembalikan Novanto kepada Andi. “Karena saat itu ramai pemberitaan media bahwa KPK tengah mengusut kasus ini,” kata hakim.

Vonis untuk Novanto itu lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim Anggota Anwar menyatakan majelis hakim juga menolak pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama yang telah diajukan Novanto kepada penuntut umum KPK. Menurut Anwar, penuntut umum juga menyatakan Novanto belum memenuhi persyaratan sebagai JC.

Anwar menjelaskan untuk menentukan seorang sebagai JC, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya. Kemudian, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

“Menimbang berdasarkan SEMA tersebut, dan oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, maka tentunya dengan demikian majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa,” papar Anwar.

Sementara Novanto mengaku sangat syok begitu majelis hakim menyatakannya bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Menurutnya, dakwaan JPU KPK tak sepenuhnya terbukti.

“Pertama-tama saya sangat syok sekali, karena apa yang didakwakan dan yang perlu dipertimbangkan tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” kata Novanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Novanto menambahkan, dirinya tak sepenuhnya terlibat dan mengetahui persoalan e-KTP. Mantan ketua DPR itu menegaskan, dakwaan kepadanya juga tak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Tidak pernah dari awal, tidak mengikuti dan mengetahui, dan tentu itulah yang saya sangat kaget juga,” kata Novanto.

Namun demikian, mantan ketua umum Golkar itu mengaku tetap menghormati vonis majelis hakim. “Saya minta waktu untuk mempelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara,” ujarnya. (*** /iqb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam