Mahasiswi di Makassar Diduga Dianiaya Kekasih, Lapor ke Polisi dan UPTD PPA
MAKASSAR, Suara Lidik.com- Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial PR (22) oleh kekasihnya berinisial A.APJ (33) kini menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos milik terduga pelaku di kawasan Perumahan Bumi Bosowa Permai, Jalan Minasa Upa, Kota Makassar, pada 8 Februari 2026 lalu.
PR yang diketahui merupakan salah satu mahasiswi di Makassar mengaku mengalami tindak kekerasan fisik di dalam kamar kos pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada lengan kanan setelah dipukul menggunakan gayung secara berulang kali, yang menyebabkan rasa sakit di sekujur tubuhnya.
“Saya sudah melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” ungkap PR kepada wartawan, Jumat (27/02/2026).
Korban juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang mengaku sebagai duda dengan satu orang anak tersebut kerap melakukan kekerasan fisik, bahkan hanya karena persoalan sepele.
“Pelaku sering melakukan kekerasan fisik kepada saya. Sekarang hubungan kami sudah berakhir akibat tindakan tersebut,” tambahnya.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Rappocini dengan bukti surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/74/II/2026/Restabes Mks/Sek.Rappocini tertanggal 27 Februari 2026.
Selain membuat laporan polisi, korban sebelumnya juga telah mengadukan kasus ini ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, pada 20 Februari 2026, guna mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.
PR bersama pihak keluarganya berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum serta pihak terkait, sehingga proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan