Lurah Minasa Upa Berikan Bimtek Kepada RT/RW Dalam Pendataan Warga Penerima Bantuan Sosial
MAKASSAR, suaralidik.com – Lurah Minasa Upa, Fachmi Rasyid, S. Sos, M.Ap, memberikan bimbingan teknis kepada RT/RW yang berada di wilayah Kelurahan Minasa Upa dalam hal pendataan warga penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, Rabu pagi (28/07/2021).
“Di Kelurahan Minasa Upa terdapat 17 RW dan 82 RT. Jadi sekarang ini kami lakukan bimbingan teknis kepada RT bagaimana cara pengisian format yang dibutuhkan untuk keperluan pendataan bantuan sosial dari pemerintah pusat”,ujar Lurah Minasa Upa Fachmi Rasyid.
Fachmi menjelaskan, sampai saat ini, kami masih berpegang kepada petunjuk virtual Bapak Wali Kota Makassar, berdasarkan penyampaiannya per RT 20 Kepala Keluarga (KK). Kalau memang nanti masih banyak masyarakat yang membutuhkan dan ada perubahan dan petunjuk berikutnya, mungkin kita akan mengikuti petunjuk yang baru tersebut. Tapi untuk sementara ini, kita masih konsisten di 20 Kepala Keluarga (KK) per RT.
“Saya menghimbau kepada RT dan RW, harus betul-betul mendata warganya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Akan tetapi masyarakat bervariasi, apalagi korban dampak covid-19. Jadi korban dampak covid-19 yang di PHK, dirumahkan atau tidak bisa lagi mencari nafkah. Jadi ini juga ada aturannya, yang sudah menerima BLT dan bantuan lainnya, tidak lagi mendapat bantuan ini,”jelasnya.
“Harapan saya sebagai Lurah Minasa Upa, semoga bantuan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, apalagi dalam kondisi covid-19 di Kota Makassar ini kita berada pada zona merah. Saya juga berpesan kepada warga Kelurahan Minasa Upa, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) diwilayahnya masing-masing, dan mariki’ bersama-sama mensuport Program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, “Makassar Recover” untuk memutus tali rantai wabah covid-19 di Kota Makassar,”pungkasnya.
