iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Lima Warga Binaan Lapas Gunung Sugih Peroleh Remisi

waktu baca 2 menit
Photo : Kalapas Gunung Sugih menyerahkan SK Remisi kepada 5 warga binaan

Gunung Sugih, Suaralidik.Com –  Sekitar 5 warga binaan Lapas Gunung Sugih yang bergama Kristen mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Mereka mendapatkan potongan sebanyak 23 bulan dan masih tetap harus menjalani pidana artinya tidak ada yang langsung bebas.

“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yg diselenggarakan oleh lapas rutan, ” kata Syarpani, Kepala Lapas Gunung Sugih.

Lebih lanjut Syarpani mengatakan bahwa Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

Makin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

“Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya,”tambah Syarpani.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, Remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.

“Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp. 10.000.000,”ungkapnya.

Remisi diharapkan mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara

Ditegaskan pula bahwa remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.(***Edi doy)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi