iklan banner pemrov sulsel
Hukum dan Kriminal

LIDIK PRO Tolak Pengesahan RUU Pemasyarakatan, Kelonggaran Terhadap Narapidana Kejahatan Luar Biasa

waktu baca 2 menit
Sekjend Lidik Pro Muh Darwis K

Substansi yang ada dalam RUU Pemasyarakatan yang akan disahkan DPR RI dinilai tidak akan menjawab permasalahan penjara di Indonesia. RUU tersebut justru akan melayani narapidana pidana khusus seperti koruptor, bandar narkoba, dan terorisme.

Ada apa dengan DPR RI di pusat..???

Ditengah pandemi covid-19 yang seharusnya lebih banyak memberikan perhatian dan solusi-solusi cerdas terhadap rakyat indonesia, DPR RI diam-diam mengesahkan RUU Mineral dan Batu bara, tidak hanya sampai di situ, sekarang mereka lagi sedang mengupayakan agar RUU Pemasyarakatan segera disahkan.

Sementara dari 10 substansi yang dibahas dalam RUU Permasyarakatan justru meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dan yang paling menonjol adalah mempermudah pembebasan bersyarat (PB) terhadap narapidana kejahatan luar biasa seperti narapidana koruptor, bandar narkoba, dan terorisme.

Hal ini diungkapkan langsung Sekjend Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Muh Darwis K usai menghadiri rapat konsolidasi penyaluran bantuan covid-19 di sekretariat DPN Lidik Pro.

“Substansi yang ada dalam RUU Pemasyarakatan dinilai tidak akan menjawab permasalahan penjara di Indonesia. RUU itu justru akan melayani narapidana tindak pidana khusus seperti koruptor, bandar narkoba, dan terorisme,” kata Muh Darwis K

Menurut Darwis, cukup sudah RUU KPK yang ditolak masif oleh masyarakat sudah lolos dan disahkan. Sementara RUU KPK yang disahkan itu justru melemahkan pemberantasan korupsi di negara ini, dia berharap masyarakat bersatu padu agar RUU ini tidak Kembali lolos di DPR.

Dokuemntasi suasana rapat paripurna di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat paripurna tersebut, antara lain, meminta persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan meminta persetujuan dan pengambilan keputusan tentang tata tertib DPR.

“Kami dari Lidik Pro menolak keras RUU Pemasyarakatan yang justru terkesan memberikan kelonggaran terhadap pelaku-pelaku kejahatan luar biasa, ada apa sih dengan DPR ini kok sibuk dengan hal-hal yang tidak menyentuh keresahan dan penderitaan rakyat saat ini,” tegas Darwis menolak RUU pemasyarakatan itu.

Physical Distance dan pembatasan sosial dalam pandemi covid-19 yang sedang melanda indonesia menjadi alasan Lidik Pro tidak turun gelar aksi penolakan RUU Pemasyarakatan.

Namun demikian pihaknya akan berjuang keras untuk tetap berjuang keras menolak RUU Pemasyarakatan itu.

“Kami menolak setelah menyimak kabar rencana pengesahan RUU Pemasyarakatan yang akan menguntungkan para narapidana pelaku kejahatan luar biasa di negara ini, Kami mau turun aksi penolakan di kota Makassar namun saat ini sedang dalam masa PSBB juga,” tutup Darwis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777