Lidik Pro : Tiga RUU Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi, DPR Diminta Kaji Ulang Sebelum Disahkan
Nasional – Tenaga ahli Komisi II DPR RI dan Badan Keahlian DPR telah membuat Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dalam draf RUU itu terdapat tiga RUU dinilai sangat berpotensi melanggar konstitusi lantaran bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Muh Darwis K yang ditemui langsung media pada hari Selasa (9/6/2020) di sekretariat Pembantu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di kota Makassar, Sulawesi selatan.
Darwis menyebutkan kalau terdapat sejumlah ketentuan di dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu yang perlu dikaji ulang oleg DPR sebelum disahkan.
“harus ekstra hati-hati dalam pembuatan RUU Pemilu, sengketa paska pemilu tidak sedikit dan tentunya semua akan mengacu pada RUU yang sudah disahkan,” jelas Darwis.
Darwis lebih jauh mengemukakan, pihaknya sebagai lembaga kontrol juga mengapresiasi upaya-upaya tenaga ahli Komisi II DPR dan Badan Keahlian DPR dalam upaya-upaya menciptkan sebuah RUU yang kepentingan demokrasi yang sehat namun demikian DPR itu sendiri diharapkan mampu mengidentifikasi seluruh putusan MK terkait pemilu guna mencegah ketentuan yang telah dibatalkan, diatur kembali dalam UU Pemilu.
“Saya kira bukan hanya saya yang melihat kejanggalan ini, mungkin pengamat politik atau aktivis lainnya juga berpendapat demikian,” lanjutnya.
Sependapat dengan Darwis, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia kepada kompos.com pada Selasa (9/6/2020), mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemilu itu kelak, DPR akan merujuk pada putusan MK dan perundang-undangan lainnya.
”Sebagai contoh, sebagian besar fraksi menghendaki ada pembagian keserentakan pemilu menjadi pemilu legislatif dan pemilu presiden. Namun, karena ada putusan MK, tentu pilihan itu tidak dapat dilakukan sehingga sebagian besar fraksi menyetujui agar tetap diberlakukan desain keserentakan lima kotak seperti Pemilu 2019,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Litbang Kompas pada draf RUU Pemilu, Ia juga menyebutkan setidaknya ada tiga pasal yang berpotensi bertentangan dengan putusan MK.
- Dalam Pasal 206 Ayat 1 yang menyebutkan sistem pemilu yang dipakai adalah sistem proporsional tertutup. Ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan MK itu memberikan syarat penentuan sistem pemilu agar penyelenggaraan pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip demokrasi. MK dalam pertimbangannya menyebutkan, rakyat harus menjadi subyek utama dalam penerapan prinsip kedaulatan rakyat. Putusan MK ini yang pertama kali menentukan sistem proporsional terbuka sebagai sistem yang konstitusional karena pemilih bisa menentukan pilihan sesuai kehendaknya.
- Pasal 182 Ayat (2) huruf ii, yang mengatur penghapusan hak dipilih bagi eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), juga berpotensi bertentangan dengan Putusan MK No 011-017/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam putusan ini, MK menyatakan pasal yang menghalangi eks anggota PKI untuk memilih dan dipilih sebagai inkonstitusional karena melanggar hak asasi manusia dan diskriminatif.
- Pasal 248 Ayat (1) dan Pasal 270 Ayat (1), yang mengatur ambang batas perolehan suara partai politik (parpol) untuk diikutkan dalam penghitungan kursi di parlemen sebesar 7 persen, juga berpotensi bertentangan dengan putusan MK jika hal tersebut diberlakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. MK dalam putusan No 52/PUU-X/2012 menyebutkan, ambang batas parlemen tidak dapat diberlakukan secara bertingkat untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sebab dapat menimbulkan kemungkinan tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu di suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang memenuhinya.
Ini untuk mencegah aturan dalam regulasi yang bakal menjadi payung hukum pemilu selanjutnya itu tak bertabrakan dengan UU lainnya atau putusan MK yang berpotensi membuat ketentuan itu diuji materi ke MK dan dibatalkan kembali oleh MK. (*Rd)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan