iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Lidik Pro Sulsel Akan Teruskan Lap Kasus Tambang Galian C Ilegal Ke Mabes Polri

waktu baca 2 menit
Konsolidasi aktivis Lidik Pro terakit tindak lanjut laporannya ke Polda Sulsel

Makassar, suaralidik.com – Melalui unit Kerja BINPRO (Badan Investigasi Nasional Lidik Pro), Lidik Pro Sulawesi Selatan akan mendatangi langsung Mabes Polri untuk meminta penanganan kasus Tambang Galian C Ilegal yang terletak di desa Baruga kecamatan Pa’jukukang kabupaten Bantaeng.

Diketahui beberapa pekan lalu, Tim unit kerja intelijen Binpro Sulsel berhasil mengungkap pelaku-pelaku pengelolah dan pemilik tambang galian c ilegal dan melaporkannya langsung ke Polda Sulsel.

Baca Juga ; BINPRO Sulsel Resmi Laporkan 3 Oknum Anggota DPRD Bantaeng Ke Polda Sulsel

Oknum pelaku yang dilaporkan itu bahkan sudah mendapat juga surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan tinjauan langsung dan hasil dokumentasi, aktivitas pertambangan galian c yang tidak jauh dari pemukiman masyarakat memang sangat merusak lingkungan.

Salah satu dokumentasi titik aktivitas pertambangan galian C di desa Baruga kecamatan Pa’jukukang kabupaten Bantaeng, Dok; binpro sulsel

Selain itu, terdapat titik-titik batas yang berpotensi terjadi longsor dan merugikan pemilik lahan perkebunan di sekitarnya.

Menurut Ketua Binpro DPP Sulsel Rusdi,B.S.Pd, selain merusak lingkungan, penambang ilegal juga merupakan pelanggaran pidana karena mengeruk kekayaan alam tanpa melalui perizinan yang resmi.

Ia juga menjelaskan kalau pihaknya selaku lembaga kontrol sudah melakukan upaya-upaya agar oknum pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

” Ini sudah sangat meresahkan dan sipatnya urgetly, makanya dalam progres schedule di lembaga, Kami akan mendatangi langsung Mabes Polri apabila Polda Sulsel tidak segera melakukan penindakan terhadap oknum pelaku-pelaku tambang galian C ini,”ungkap Rusdi.

Namun demikian, pihaknya masih memberikan waktu kepada Polda Sulsel untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang belaku.

Pihaknya menilai, pelaku tambang galian c ilegal itu sudah sangat jelas dan terbukti melanggar UU No.4 Tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan dan mineral serta PP No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Jumat (21/2/2020), Rusdi bersama Jamaluddin Saipul serta aktivis lainnya gelar rapat konsolidasi atas progres schedule lembaganya ke Mabes Polri di Jakarta.

“Iya, kita sudah mengatur jadwal untuk berangkat ke Mabes Polri membawa segala bentuk bukti-bukti aktivitas tambang galian C, selain itu ada beberapa kasus yang akan Kami presentasekan di pusat,” Ucap Jamaluddin Saipul.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi