iklan banner pemrov sulsel
Berita Desa

Lidik Pro Sorot Indikasi Kasus Korupsi Desa Matandahi Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan

waktu baca 2 menit
Tokoh pemuda mensinyalir ada korupsi di Desa Matandahi Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan

KOLAKA, Suaralidik.Com – Andi rusdi toko pemuda desa matandahi mengatakan pemerintah desa matandahi tidak bisa menunjukan data-data ril yang diminta masayarakat desa matandahi seperti SK pemerintah Desa matandahi, badan hukum Bumdes, Angaran rumah tangga Bumdes Anggaran dasar Bumdes, RAB pembagunan insprastruktur.

Sedangkan pemberian bantuan kepada masyarakat desa matandahi ada diskriminasi yang mana Kepala Desa Matandahi dalam pemberian bantuan Rumah lebih megutamakan keluarganya yang mana tinggal diluar Desa Matandahi namun dibuatkan rumah di Desa matandahi akhirnya keluarganya masuk dan tinggal di Desa matandahi, sedagkan masayarakat yang sudah berpuluh tahun tinggal di Desa Matandahi tidak pernah kena sentuhan dari pemerintah setempat, kesalnya andi rusdi

Ketua BPD H. Unus mengatakan bahwa memag kepala desa matandahi tidak trasfaran dalam pengelolaan dana desa kepada BPD dan masayarakat

Sedagkan masalah angaran Bumdes yang kami ketahui itu cuma Rp 127 juta namun ternyata angaran Bumdes yang dikelola -+Rp 190 juta jelas Ketua BPD

Ruswan Sekretaris Bumdes sekaligus Sekertaris Karang Taruna menjelaskan bahwa selama ada Bumdes dan nama saya terdaftar sebagai sekertaris Bumdes namun itu semua hanya sekedar nama saja sebagai sekertaris namun dalam pengelolaan Bumdes saya tidak pernah dilibatkan apa lagi bercerita berapa dana yang dikelola Bumdes itu tidak tersampaikan Berapa, semua pengelolaan Bumdes itu dikerjakan oleh Ketua Bumdes sendiri

Ketua BINPRO (Badan Investigasi Nasional Lidik Pro) yakni Harianto Syam melirik yang dikeluhkan masyarakat desa matandahi dan memerintah kader Binpro untuk mengambil dokumentasi vidio rekaman dan salah satu pengurus Bumdes di Desa matandahi yaitu Bendahara Bumdes dirinya sangat menyayangkan kepada Ketua Bumdes Hamsir Dan Kepala Desa Kaharuddin karna dalam pencarian angaran Bumdes tidak dilibatkan bendahara bahkan tandatangannya dipalsukan, dalam hal ini ketua Bumdes didesa itu indikasi melanggar pasal 263 ancaman 7 tahun lebih penjara.

Bendahara Bumdes dalam vidionya yang enggang menyebut namanya waktu tahun 2018 ketua Bumdes dan kepala Desa datang kerumah menyampaikan bahwa sudah melakukan penarikan dana Bumdes tampa melalui bendahara Bumdes dengan mengatakan memalsukan tandatangan saya sangat keberatan namun saya tidak tau mau menyampaikan kepada siapa. Sedagkan selama saya jadi bendahara Bumdes saya tidak pernah memegang uang Bumdes dan rekening Bumdes apa lagi mau mengelola usaha Bumdes saya tidak pernah dilibatkan, hanya nama jhe saja saya dalam struktur pengurus Bumdes namun saya tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan Bumdes. (***Andank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version