iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Lidik Pro : Sejarah Akan Mencatat, DPR RI Tidak Peduli Dengan Rakyat Di Tengah Pandemi Covid-19

waktu baca 2 menit
Rusdi B

Makassar, suaralidik.com – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dalam kondisi bangsa saat ini menunjukkan adanya upaya mereduksi aspirasi masyarakat.

Aktivis Lidik Pro, Rusdi mengungkapkan bahwa DPR-RI Bukanya menjalankan peran pengawasan dan penganggaran penanggulangan penyebaran pandemi covid-19 di negara ini, melainkan seolah memaksakan diri membahas RUU”. Ungkap Rusdi

Lanjut di katakan, DPR tidak bisa melihat skala prioritas dalam bekerja. Selain itu, DPR juga seperti mencuri untuk melakukan sesuatu di tengah kesibukan orang-orang bertaruh nyawa dalam memerangi Covid-19.

Kami justru menilai DPR Mencuri Kesempatan untuk Membebaskan Koruptor, Meloloskan Omnibus Law, RUU KUHP, dan Pemasyarakatan” yang dilakukan secara daring, pada Minggu (5/4/2020) di Jakarta”. Kata Rusdi

Tidak urgensi bagi DPR melakukan pembahasan RUU pada saat ini. Alasan untuk mengejar target legislasi juga tidak tepat menyusul situasi darurat saat ini.

DPR tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara omnibus law. Selain itu, DPR juga bakal melanjutkan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.

Apa kata rakyat indonesia terhadap lembaga pengawasan yang dipercaya ini. Apa yang dilakukannya ditengah perjuangan rakyat melawan covid-19 yang semakin meluas di Indonesia”. Tambahnya

Ketika mulai meluas ke beberapa negara, respon pemerintah Indonesia terlihat mengabaikan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sikap ambigu yang di satu sisi meremehkan, tetapi di sisi lain mempergunakan Covid-19 sebagai alasan justru memperlihatkan DPR dan pemerintah yang tidak kredibel dan akuntabel,” Geram Aktivis Lidik Pro Rusdi. (*bcht)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi