Lidik Pro Pinrang: Gudang di Bili-bili Berdiri Tanpa Izin
Pinrang, suaralidik.com – DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Pinrang, menemukan Pembangunan Gudang tanpa Izin di Dusun Bili-bili Kabupaten Pinrang, sebagaimana suratnya ke Bupati Pinrang. Jumat, 19/06/2020.
Ketua LIDIK PRO Kabupaten Pinrang, menyampaikan langsung suratnya ke Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang, Andi Budaya H. hari ini di ruangannya di kantor Bupati Pinrang.

Menurut Ketua LIDIK PRO, Rusdianto, SE., SH. Bahwa pelaksanaan Pembangunan Gudang di bili-bili, sangat melanggar. “Pekerjaan Gudang ini, sangat melanggar, pendirian Gudang itu harus mengantongi Amdal dan Ukl-Upl sebagai syarat untuk memperoleh IMB.” Jelasnya.
“Pelaksanaan Pembangunan Gudang di Bili-bili ini, mencerminkan lemahnya pengawasan Pemerintah Pinrang, tidaklah mungkin Oknum ini mendirikan bangunannya tanpa ada jaminan dari Pihak Pemerintah Pinrang.” ungkap Anto.
Rusdianto, secara peribadi mengalami sulit dan ketatnya mendirikan bangunan diatas tanah sendiri sebelum mengantongi IMB. “Saya didatangi 2 platon Satpol PP, hanya karena menimbung sawah saya, dan proses pengurusan IMB sudah masuk. Ini jelas telah mendirikan Rangka-rangka Gudang, dan hingga saat ini masih melenggang bebas melaksanakan pekerjaan bangunan, ada apa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pinrang (DPMPTSP)? Bolehka membangun tanpa izin?” ujar Ketua LIDIK Pro Pinrang ini.

Anto bersama Korwil. Ajatappareng LIDIK Pro, dalam sehari ini telah menyampaikan suratnya ke Bupati Pinrang (diterima langsung Sekda) dan Surat Laporan ke Kapolres Pinrang (Dugaan Pelanggaran dan Indikasi suap dalam perizinan Gudang Bili-bili).
Sesuai fakta-fakta yang riil, kalau bangunan gudang yang telah hampir beratap ini telah melanggar segala unsur-unsur, dan tidaklah perlu bagi LIDIK Pro menggurui Penyidik dalam mengungkap Kasus ini. Dan harapan serta kepercayaan besar kami kepada Kapolres Pinrang untuk dapat menyingkap Mafia dan broker IMB.
Seperti halnya salah satu Tim Teknis PU Pinrang, yang seakan telah memberi lampu hijau kepada Pemohon walau belum mengantongi izin (sebagaimana komfirmasi LIDIK Pro Pinrang pertelepon ke salah seorang Tim Teknis di ruang pengaduan DPMPTSP Kabupaten Pinrang). (AD).