LIDIK PRO, PASMINDO, BP3TKI dan BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Dana Santunan Kematian TKI Asal Bulukumba
Bulukumba, suaralidik.com – Lembaga Aktif yang bergerak di bidang pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Hari ini (Baca; Rabu 15/1) mencairkan Dana Santunan Kematian PMI / TKI asal Kabupaten Bulukumba.
Adalah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) yang bekerja dengan Perkumpulan Pengusaha Pekerja Migran Indonesia ( PASMINDO), Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Makassar serta BPJS Ketenagakerjaan kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan Kab Bulukumba.
KCP BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba Serahkan Dana Santunan Kematian TKI Kepada Ahli Waris
Rabu (15/1/2020), bertempat di kantor BPJS ketenagakerjaan kab Bulukumba, Kepala Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bulukumba Salmiah Syurya menyerahkan secara simbolis Dana Santuan Kematian TKI kepada Ahli Waris Almarhum Henri bin Subuh.
Tampak Subuh (orang tua Almarhum) menerima dana santunan kematian putranya sebesar Rp.85 juta dan langsung dikirimkan ke rekeningnya tanpa potongan seperpun.
“ Upaya-upaya Lembaga atau Instansi terkait bekerja maksimal sesuai amanat UU Pekerja Migran Indonesia, Kami dari pihak BJPS Ketenagakerjaan juga berterima kasih atas sinergi yang sudah dibagun dalam melakukan perlindungan terhadap TKI hingga Kami juga bisa memberikan layanan yang maksimal” Ucap Ibu Salmiah usai serahkan dana kepada Subuh.
Dalam momen ini, Subuh mengucapkan rasa terima kasih kepada semua Lembaga yang sudah membantu mengurus proses pemulangan jenazah sampai pemberian dana santunan kematian putranya.
“ Terima kasih banyak Pak Darwis, pak Agus dan semua orangnya lidik pro ang sudah mengurus anakku bekerja ke Malaysia secara resmi dan tetap membantu semua masalah-masalah Kami sampai sekarang” Haru Subuh yang juga salah satu TKI resmi di Malaysia.
Diketahui Almarhum Hendri bi Subuh adalah TKI asal desa Dampang kecamatan Gantarang yang diberangkatkan ke negara tujuan Malaysia pertengahan tahun 2019 lalu bersama CTKI lainnya secara resmi oleh salah satu PJTKIS yang ada di kota Bulukumba.
LIDIK PRO ; Kami terus mengawal dan melakukan Perlindungan Terhadap CTKI (TKI) sesuai dengan Undang-Undang PMI
Di tempat yang sama, Sekjend Lidik Pro Muh Darwis K yang juga salah satu pengurus PASMINDO membenarkan dan mengungkapkan jika mereka adalah TKI negara Tujuan Malaysia.
“ Henri ini adalah salah satu TKI yang meninggal dunia waktu itu di Serawak Malaysia, kemudian bersinergi dengan Lembaga atau Instansi terkait untuk mengurus pemulangan jenazahnya ke Bulukumba untuk dimakamkan” Ungkap Darwis.
Lebih lanjut dikatakannya jika pihaknya bekerja sama dengan BP3TKI Makassar, PASMINDO, BPJS Ketenagakerjaan hingga Konsulat Jenderal (KJRI) yang ada di negara Malaysia,
“ Ini semua tidak terlepas dari hasil kerja nyata Lembaga atau instansi dalam merealisasikan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, selaku penggiat dan pemerhati sosial Kami dari Lidik Pro sangat berterima kasih kepada BP3TKI Makassar yang banyak memberikan support selama proses pemulangan jenazah hingga pencairan dana Santunan Kematian Henri Bin Subuh ini “ tutup Darwis.
Ditempat yang berbeda, Kepala BP3TKI Makassar Moch Agus Bustami yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya juga membenarkan adanya permohonan dana santunan kematian yang pernah diajukan oleh personil Lidik Pro.
Bahkan lebih jauh dikatakannya jika ini adalah salah satu keuntungan menjadi Pekerja Mirgran Indonesia (PMI / TKI) yang diberangkatkan secara resmi oleh PT (persero) yang diketahui Instansi-instansi terkait.
“ Iya benar, Ahli waris Almarhum Henri bi Subuh yakni bapak Subuh itu sudah menerima dana santunan kematian anaknya di Malaysia. Ia termasuk TKI/PMI resmi dan terdaftar di Sisko BNP2TKI, Disnaker dan intansi lainnya. Pemerintah pasti memberikan perhatian yang baik kepada PMI yang diberangkatkan secara resmi” Ucap Agus dengan nada tegas.
BP3TKI Makassar Menghimbau Agar PMI Diberangkatkan Secara Resmi
Pemulangan jenazah hingga pemberian dana santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada PMI/TKI di negara Malaysia. Mereka yang diberangkatkan secara resmi tentunya terdaftar di Sisko BNP2TKI, Disnaker dan Imigrasi.
“…Dokumen berupa Passport, Visa Kerja, e-KTKLN serta kontrak kerja TKI semua ada dan resmi dari Instansi semua” Lanjutnya.
“.. Saya selaku Kepala BP3TKI Makassar menghimbau kepada semua calon TKI atau PMI agar jangan pernah mau diberangkatkan secara illegal (perorangan) ke negara Tujuan Malaysia, selain melanggar Undang-undang negara kita, CTKI juga akan berhadapan dengan resiko-resiko keamanan dan dokumen di negara itu. Tidak sedikit TKI mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia di sana tetapi tidak bisa dikebalikan jenazahnya ke Indonesia karena persoalan dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai” tutup Agus yang juga Ketua Dewan Pembina Lidik Pro DPP Sulsel ini.
Dari berbagai sumber, pemerintah dalam melakukan pencegahan penempatan TKI Non Prosedural banyak melakukan sosialisasi hingga pembentukan SATGAS TKI di provinsi Sulawesi selatan.
( ***Riswan)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan