Lidik Pro : Oknum Pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan Diduga Jual Aset Negara
Bulukumba,suaralidik.com – Salah satu oknum pegawai dinas perikanan dan kelautan provinsi Sulawesi Selatan diduga menjual aset negara berupa tiang pancang sisa hasil proyek pengerjaan pelabuhan pendaratan ikan (PPI) kecamatan Bontobahari, Rabu 23 Juni 2021
Kepada media, ketua Lidik Pro Bontobahari Andi Parman,S.Pd mengatakan bahwa saat pengangkutan tiang,kami kebetulan berada di lokasi dan sekaligus menginvestigasi salah seorang pekerja inisial(TN) yang memberikan keterangan bahwa mereka cuma disuruh oleh salah satu oknum pegawai dinas perikanan dan kelautan provinsi Sulawesi Selatan inisial(IA)
“Saya menyaksikan sendiri proses pemuatan tiang pancang ke dalam mobil truk sambil sesekali melontarkan pertanyaan kepada para pekerja”.ujar Andi
Sementara itu salah seorang pekerja pemuat tiang pancang inisial(TN) yang dihubungi oleh media via telpon mengatakan bahwa mereka disuruh oleh salah satu oknum pegawai dinas perikanan dan kelautan provinsi Sulawesi Selatan inisial(IA).
“Saya hanya membantu proses pemuatan,yang beli adalah teman saya inisial(IW)”.ujar TN
Sampai berita ini diterbitkan,pihak terkait tidak memberikan klarifikasi yang jelas dan saling melempar tanggung jawab terkait status tiang pancang tersebut.
Di akhir wawancara,ketua Lidik Pro Bontobahari Andi Parman,S.Pd mengatakan secara kelembagaan akan melakukan langkah langkah hukum terkait dugaan adanya penjualan aset negara ” kami akan bersurat ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut dugaan penjualan aset tersebut.”tutup Andi
“

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan