Lidik Pro Menilai Penetapan PPK Dinkes Bulukumba Terkait Pembangunan RS Pratama Cacat Administrasi
Bulukumba, suaralidik.com – Rencana Pembangunan rumah sakit Pratama di Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba yang tayang LPSE Kabupaten Bulukumba dinilai cacat administrasi.
Bagaimana tidak, sampai hari ini Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran ternyata belum disahkan Bappeda.
Hal ini diungkapkan oleh Sekjend Lidik Pro Muh Darwis K saat ditemui langsung di Sekretariat Pembantu DPN di Kota Bulukumba pada Senin (25/1/2021) siang.
Menurut Darwis, seharusnya kegiatan ini baru dilaksanakan setelah DPA disahkan baru bisa dilelang atau ditayangkan di LPSE.
“yang mendorong paket ke LPSE itu adalah Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang di SK-kan oleh pengguna anggaran dalam hal ini dinas kesehatan, sementara pengguna anggaran (PA) di SK-kan oleh Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah setelah DPA disahkan”, jelas Darwis.
Lebih lanjut disebutkannya, dengan tayangnya di LPSE diindikasi kuat sudah ada oknum yang sengaja melakukan proses lebih awal dengan tujuan tertentu tanpa melalui mekanisme yang dibenarkan.
Sementara itu, PPK yang berusaha dihubungi melalui telpon selulernya namun belum menjawab telpon wartawan suaralidik.com. (*BCHT)









