Lidik Pro Meminta Pemda Bulukumba Mengevaluasi Penerapan E-Purchasing Mini Kompetisi pada Kegiatan Konstruksi Penuh
Bulukumba, suaralidik.com – Penerapan metode e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana dijelaskan dalam Pasal 38 menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui metode e-purchasing.
E-Katalog Versi-5 dan 6
E-purchasing adalah pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan pemerintah daerah wajib memanfaatkan e-katalog untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam daftar katalog.
Lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia mengatur pelaksanaan e-purchasing menggunakan katalog elektronik sebagai salah satu metode pemilihan penyedia.
Baca Juga : Dugaan penyalahgunaan Dana mandatory di Bulukumba, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam
Pembaharuan sistem E-Katalog dari versi 5 ke versi 6 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan pengguna dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Versi 6 memiliki beberapa kelebihan diantaranya integrasi dengan sistim lain, fitur penawaran yang lebih fleksibel, peningkatan keamanan sampai pada peningkatan efisiensi proses tersedia didalamnya.
