iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Lidik Pro Meminta Pemda Bulukumba Mengevaluasi Penerapan E-Purchasing Mini Kompetisi pada Kegiatan Konstruksi Penuh

waktu baca 4 menit
Ketua DPD LidikPro Kabupaten Bulukumba Ar. Andi Syahrul Pati, ST., IAI

Bulukumba, suaralidik.com – Penerapan metode e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana dijelaskan dalam Pasal 38 menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui metode e-purchasing.

E-Katalog Versi-5 dan 6

E-purchasing adalah pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan pemerintah daerah wajib memanfaatkan e-katalog untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam daftar katalog. 

Lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia mengatur pelaksanaan e-purchasing menggunakan katalog elektronik sebagai salah satu metode pemilihan penyedia.

Baca Juga : Dugaan penyalahgunaan Dana mandatory di Bulukumba, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam

Pembaharuan sistem E-Katalog dari versi 5 ke versi 6 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan pengguna dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Versi 6 memiliki beberapa kelebihan diantaranya integrasi dengan sistim lain, fitur penawaran yang lebih fleksibel, peningkatan  keamanan sampai pada peningkatan efisiensi proses tersedia didalamnya.

Andi Awal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi