iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Lidik Pro Lampung Soroti Alokasi Dana BOS 2020 untuk Semua Jenjang

waktu baca 2 menit
Ketua Lidik Pro Lampung Edy Doy

Lampung tengah Suaralidik.com – Aktivis Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Lampung Edy Doy menyorot alokasi dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) tahun 2020 baik tingkat sekolah dasar, menegah pertama dan tingkat menengah Atas.

Menuruttnya banyak perubahan yang terjadi sejak COVID-19 ditetapkan sebagai pandemi. termasuk di bidang pendidikan misalnya, kini kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah secara daring yang secara otomatis kegiatan di sekolah di berhentikan sementara dan dalam jangka waktu yang belum ditentukan.

Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (Juknis BOS) Reguler.

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.Tak hanya itu, Mendikbud juga merevisi Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Selama pandemi, dana BOP dapat digunakan untuk kepentingan guru dan murid.

” Selama masa pandemicovid-19, pemerintah indonesia meliburkan dan belajar dari rumah , untuk semua sekolah sampai batas waktu yang tidak ditentukan secara otomatis kegiatan sekolah di stop , hal ini yang menjadi pertanyaan Ketua Lidik pro lampung saat dijumpai awak media pada Kamis (28/05/20) di pemdaLamteng.

Edy doy , banyak yang menjadi Pekerjaan Rumah saya bukan hanya sektor pendidikan ataupun alokasi dana desa , mekanisme 2020 ada perubahan revisi terkait juknis bos / penyalurannya sekarang bukan triwulan tetapi memakai metode bertahap seperti ADD , katanya

“Saya sempat menghubungi kepala-kepala sekolah melalui whatsapp mereka, tetapi mereka sepertinya enggan dikonfirmasi, pada hal mengacu pada UU keterbukaan publik seharusnya mereka lebih transparan, karena itu duit negara , ini cenderung leluasanya mereka memanfaatkan keadaan / KKN, tegas Edy.

Edy menambahkan jika dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan inspektorat Lamteng dan Disdikbud lampung maupun seperti ini apa mekanisme untuk pelaporan dana BOS pada dalam masa pandemi covid-19 agar tidak simpang siur,” tutup Edy ( *Elisa )


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi