Lampung tengah Suaralidik.com – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Lampung tengah, provinsi Lampung resmi melaporkan dugaan korupsi ADD tahun 2019 oleh Sekretaris kampung Rejosari Mataram, Kec. seputih Mataram, Senin (24/2/2020)
Laporan dugaan praktek korupsi ADD 2019 tampak tertuang dalam nomor surat 001/DPD-LIDIK PRI/LT/II/2020 yang dilengkapi dengan lampiran pendukung 1 (satu) buah flasdisk berisi hasil investigasi Lidik pro.
Baca Juga ; Lidik pro Soroti Anggaran Dana desa 2019 Kampung Rejosari Mataram
Hal ini diungkapkan Ketua Lidik Pro DPD Lampung tengah Edy Doy usai memasukkan laporan di kantor Kejaksaan Negeri Lampung tengah.
Bahkan Ia menunjukkan tanda terima surat atas laporan yang sudah dimasukkan tersebut kepada media.
Menurutnya, terdapat kejanggalan-kejanggalan yang merugikan masyarakat saat pihaknya melakukan investigasi di kampung itu. Dan selaku lembaga kontrol, pihaknya harus meneruskan hal itu kepada intansi terkait.
“Hari ini, Kami resmi melaporkan dugaan praktek-praktek KKN di desa kampung Rejosari Mataram di kajari Gunung sugih, walaupun indikasi KKN ini kental sekali di kampung tersebu, Kami tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah,” kata edy.
Kajari Gunung sugih yang diwakili Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) A.bagus adi R.SH (ADI) mengatakan, kalau saat ini Kajari sedang tidak ada di tempat.
“mungkin seminggu lagi kita kabarin, untuk mekanismenya nanti laporannya kita desposisikan kajari, turun kesini , baru nanti diprintakahn kasi pitus atau kasi intel untuk melakukan pemanggilan, pungkasnya. (*kardi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan