Lampung tengah Suaralidik.com – Terkait laporannya, Ketua Lidik Pro DPP Lampung Edy Doy kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gunung sugih, Rabu (11/03/2020).
Pasalnya, laporan Lidik Pro No. 001/DPD – LIDIKPRO/LT/II/2020 yang dimasukkan sejak 22/02/2020 belum ditindak lanjuti.
Baca juga: Lidik Pro Lampung Resmi Laporkan Kasus Dugaan Korupsi ADD 2019 Kampung Rejosari Mataram
Edy doy yang dikonfirmasi media menyebutkan jika kedatangannya ingin bertemu langsung dengan Kejari Gunung sugih.
Laporan yang masuk seharusnya sudah ditindaklanjuti dengan memanggil saksi-saksi.
” Saya tadi ingin bertemu dengan bapak kejari mau menanyakan prihal laporan terkait kampung rejosari Mataram. Ingin tau perkembangan sudah sejauh mana , apakah sudah melakukan pemanggilan atau belum , tapi sayangnya beliau tidak berada ditempat,” kata Edy doy.
Menurut Adi yang mewakili Pidsus, Kejari Gunung sugih sedang dinas luar, sementara Pidsus Bayu juga belum masuk.
” Biasanya saksi – saksi untuk ADD itu 30 orang jadi kita harus cukup sabar , pasti ditindak lanjuti , nanti dari lidikpro pasti dihubungi orang pidsus untuk di BAP , tapi kita harus sabar karena bukan satu , atau dua berkas pasti ditindaklanjuti. tandas Adi. ( sukardi )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan