Lidik Pro Herlang Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Bulukumba, suaralidik.com – Ketua Lidik Pro DPC Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba Adam Af melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Bulukumba yang diduga kuat dilakukan oleh oknum TPK Pemdes Tugondeng kecamatan Herlang, Kamis (10/9/2020)
Dalam postingan melalui komentar di media sosial yang diunggah pada Rabu (09/09/2020) kemarin, tampak pengguna akun facebook Tasmin daeng pasore (Tasmin) melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik Ketua Lidik Pro Kec.Herlang.
Baca Juga : Laporan Lidik Pro Dugaan Korupsi BDD Desa Tugondeng Herlang Resmi Ditangani Tipikor Polres Bulukumba
Kepada media, Adam mengaku jika ini sudah pernah terjadi sebelumnya namun didiamkan.
“Bukan hanya kali ini saya dicemarkan nama baik saya, bahkan sebelumya pernah mencemarkan nama baik saya di sosmed, saat diungkit saudara iparnya tentang pemalsuan dan penggelapan Anggaran Bantuan Dana Desa (BDD ) Tugondeng. karena saya sudah merasa dirugikan maka hari ini saya langsung melaporkan perbuatannya di Polres Bulukumba tentang penghinaan dan pencemaran nama baik,” jelas Adam.
Masih kata Adam, ” saudara Tasmin ini seakan-akan menghalangi saya, agar proses hukum saudara iparnya tidak saya ungkit kembali, dalam sebuah komentarnya mengatakan bahwa kenapa kamu selalu mencampuri urusan orang sementara dana yang di gelapkan itu sudah di kembalikan dab bahkan kata-kata tidak sopan pun dilontarkan di medsos” tambah Adam.
Baca Juga : Proyek Rabat Beton 269 Meter di Desa Tugondeng Herlang Terbengkalai Sejak 2019
Sementara itu, Aipda Bahar K yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya membenarkan laporan Ketua Lidik Pro Kecamatan Herlang itu.
“Iya, tadi siang laporannya masuk di Polres Bulukumba” singkat Aipda Bahar K. (*RSWN)









