Lidik Pro Desak Polda Sulsel Audit LPK Nakal yang Merangkap Jadi Agen Penempatan CPMI
MAKASSAR, Suaralidik.com, 19 JULI 2026 – Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Muh Darwis K, mendesak Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beroperasi di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Desakan ini mencuat setelah adanya indikasi kuat bahwa sejumlah LPK telah melampaui kewenangannya dengan bertindak ganda sebagai agen penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Berbicara di Warkop Punala, Jalan Pelita Raya, Makassar pada Minggu (19/07/2026), Darwis menegaskan bahwa praktik lancung ini patut dicurigai sebagai modus baru penipuan dan berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
“Kami mendesak TPPO Polda Sulsel untuk segera mengaudit seluruh LPK yang menempatkan orang ke luar negeri. Ini patut dicurigai ada pembodohan masyarakat dengan iming-iming gaji tinggi, namun di sisi lain mereka membebankan biaya keberangkatan yang sangat tinggi kepada calon pekerja,” tegas Darwis.
Lidik Pro menilai, fungsi utama LPK adalah memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi kerja, bukan melakukan perekrutan atau penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika praktik ini dibiarkan, masyarakat kecil akan terus menjadi korban eksploitasi oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran UU
aturan resmi dan pasal-pasal undang-undang yang diduga dilanggar oleh LPK berkedok agen penempatan:
1. Pelanggaran Fungsi LPK (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Aturan: Berdasarkan Pasal 13 dan 14, LPK hanya memiliki izin untuk menyelenggarakan pelatihan kerja guna memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja.
Pelanggaran: LPK tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penempatan tenaga kerja, apalagi ke luar negeri. Penempatan tenaga kerja hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
2. Pelanggaran Beroperasi Tanpa Izin Penempatan (UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)
Aturan: Pasal 51 menyatakan bahwa penempatan PMI ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi (SP3MI) dari Menteri Ketenagakerjaan.
Sanksi Pidana (Pasal 81): Orang atau lembaga yang bertindak sebagai penempat pekerja migran tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
3. Potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO)
Sanksi Pidana (Pasal 2): Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, atau penampungan orang dengan ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.
Aturan: Jika LPK tersebut menggunakan modus iming-iming gaji tinggi, menjebak korban dengan utang (biaya tinggi), atau memalsukan dokumen pemberangkatan demi keuntungan ekonomi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan