LIDIK PRO Bidik Oknum TNI di Denpom Kota Palu Yang diduga Lakukan Penipuan
Bulukumba,suaralidik.com – Terkait dengan pemberitaan tentang kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota TNI yang bertugas di Denpom XII/2 kota Palu terhadap salah satu penjual buah asal Bulukumba, Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) angkat bicara.
Baca Juga: Pedagang Buah Asal Bulukumba ini Merasa Ditipu Oknum TNI Denpom Palu Hingga Ratusan Juta Rupiah
Pasalnya, janji Nasaruddin Jabbar yang masih aktif bertugas di Denpom XII/2 kota Palu ini tidak memenuhi janjinya mengembalikan uang milik Syarifuddin sebesar Rp 115.000.000 yang sudah merasa dirugikan dari hasil kesepakatan pembelian sebuah mobil merk Totoya type Innova.
Perjanjian yang dibuat paska petemuan antara Syarifuddin dengan Nasaruddin yang disaksikan langsung personil tim Investigasi dari LIDIK PRO pada hari Rabu (21/3/2018) dikantor Denpom XII/2 di jalan Sultan hasanuddin kota Palu, Nasaruddin berjanji akan mengembalikan dana milik korban dalam jangka satu sampai dua hari. Namun saat itu pihak Syariduddin memberikan keringanan interval waktu sampai satu minggu saja.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Investigasi Lidik Pro Pusat Harianto Syam yang juga hadir menyaksikan langsung kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak.
Pengakuan Nasaruddin untuk mengembalikan dana milik korban ini disaksikan juga secara langsung atasannya yakni Wakil Denpom XII/2 kota Palu Kpt Obet. Namun tiba hari H sesuai yang dijanjikan ternyata Nasaruddin tak kunjung mengembalikan dana milik Syarifuddin.
Bahkan saat itu, Kepada Lidik Pro sempat mengungkapkan jika Nasaruddin ini baru saja melakukan penipuan terhadap seorang anak yatim piatu yang tak lain adalah penjaga mesjid di Denpom XII/2 kota Palu.
“Pada hal ini orang baru saja menipu tukang bersih-bersih mesjid di sini” ungkap Kpt obet kepada Lidik Pro.
Kepada media Harianto Syam mengaku bahwa dirinya yang diberikan mandat untuk melakukan investigasi berangkat langsung ke kota palu bersama dengan anggota khusus Lidik Pro “blackdown” yang sudah bekerja sebelumnya mengumpulkan bukti-bukti akurat di kota Palu.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut Lidik Pro kemudian lakukan klarifikasi langsung kepada Nasaruddin Jabbar di Mako Denpom XII/2 kota Palu dan Nasaruddin pun mengaku dan membernarkan bukti-bukti yang diperhadapkan kepadanya tersebut.
” Kami perlihatkan beberapa print out rekening koran milik Syarifuddin di depan Nasaruddin, dan Ia mengaku jika itu benar” lanjut Harianto Syam.
Lebih lanjut diungkapkannya jika dalam waktu dekat ini, ternyata Nasaruddin Jabbar tidak menepati janji dan tidak ada etikad baik mengembalikan dana milik korban maka dengan terpaksa akan ditempunya ke jalur hukum.
“ini masih bersipat kekeluargaan karena saat itu Nasaruddin bersedia mengembalikan dana milik korban, tetapi kita akan lihat seperti apa upayanya dalam menepati janjinya itu, hingga saat ini Tim BlackDown Lidik Pro masih bekerja juga di kota palu dan terus mengumpulkan informasi-informasi tambahan lainnya” tutup Harianto Syam. (***Farwansyah)