iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

LIDIK PRO Bantaeng: Pengisian Jerigen BBM Bersubsidi, Marak Dan Bebas Di SPBU Pantai Marina

waktu baca 2 menit

|| Bantaeng – Ditengah penderitaan masyarakat yang begitu komplit pasca pandemi Covid-19, dengan naiknya harga BBM, ini malah pengisian jerigen BBM bersubsidi jenis Solar semakin marak dan bebas di SPBU di Pantai Marina yang ada di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Sejak awal kenaikan harga BBM, setiap SPBU selalu diawasi oleh petugas untuk memantau dan membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan, karena BBM yang disubsidi oleh pemerintah diperuntukkan untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan tujuan untuk membantu dalam meringankan beban hidup mereka sehingga bisa hidup lebih sejahtera. Tapi untuk pengisian jerigen BBM bersubsidi dibiarkan bebas.

Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Kabupaten Bantaeng yang disingkat LIDIK PRO Bantaeng menemukan bahwa, pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan Jerigen di SPBU. 73.924.03, Pantai Marina, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan makin marak dilakukan.

Berdasarkan pantauan tim LIDIK PRO di lapangan, pada beberapa hari lalu, terlihat dua buah Mobil Pick Up merk Gran Max mengangkut puluhan Jerigen. Pick up putih dengan pelat kendaraan DD 8127 ZZ dan Pick Up hitam, melakukan pengisian BBM bersubsidi saling bergantian serta mondar-mandir sekitaran SPBU disana.

Diduga kedua mobil bak terbuka itu, melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dibantu oleh petugas SPBU. 73.924.03, terang Kamaluddin Krg. Sewang Ketua DPD LIDIK PRO Bantaeng.

Perlu diketahui bahwa, tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, jelas Krg. Sewang.

Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. Dan hingga berita ini diterbitkan, Pihak SPBU 73.924.03 Pantai Marina belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.(KML)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version