iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

LIDIK PRO: Akhirnya Kades Iwoikondo Kolaka Jadi Tersangka

waktu baca 5 menit
Dokumentasi Klarifikasi Tim Investigasi LIDIK PRO di Kolaka, Sulawesi Tenggara

Loading

Bulukumba, Suaralidik.Com –  Kepala Desa Iwoikondo Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, Amiruddin akhirnya dijadikan tersangka terkait dengan kasus pencurian tanaman padi milik H. Hardin.

Sawah seluas 2 hektar yang berlokasi di wilayah desa Iwoikondo milik H.hardin pernah dirusak oleh onkum yang tidak bertanggung jawab dengan merusak tanaman padi siap panen menggunakan racun yang kemudian sisa tanaman dipanen oleh Amiruddin sebagai kepala desa tanpa ada konfirmasi sama sekali ke pihak H.hardin sebagai pemilik sawah.

Baca Juga: Kasus Pengrusakan Lahan Padi Siap Panen di Kolaka Bergeming, LIDIK PRO Lakukan Ini….

Sementara laporan pengaduan H.Hardin selaku korban saat itu kepada kepolsek Rate-rate tidak idahkan oleh petugas dalam hal ini Kapolsek atau penyidik Polsek Rate-rate Kolaka.

Namun demikian, Korban terus berusaha untuk mengungkap kebenaran yang sedang dialaminya, Korban bahkan merasa heran dengan hasil keputusan Kades Iwoikondo memanen padinya tanpa ada konfirmasi sama sekali kepadanya, ditambah lagi pihak kepolisian yang mengabaikan masalah ini.

Korban Mengadukan Kasusnya ke Lidik Pro

Kesal, Kecewa dan merasa dirugikan oleh pemerintah setempat, H.Hardin kemudian mengadukan nasibnya ke Lembaga Investigasi LIDIK PRO di Jakarta. Waktu berjalan , LIDIK PRO pun langsung melakukan investigasi mendalam di Kolaka yang berhubungan dengan kasus H.Hardin ini.

Tim Blackdown Lidik Pro yang bergerak selama 2 minggu di Kolaka berhasil mendapatkan data-data dan informasi valid yang berhubungan dengan kasus pengrusakan lahan padi siap panen ini.

Ketua Investigasi LIDIK PRO Harianto Syam yang ditugaskan LIDIK PRO pusat, mengemukakan jika hasil analisa kasus terkait dengan data dan informasi yang dihimpunnya ada dugaan kuat kongkalikong antara Kades Iwoikondo dengan oknum Kapolsek Rate-rate yang bahkan tidak diketahui Polres Kolaka.

Lidik Pro Kolaka Gelar Aksi Demo di depan Polres Kolaka 

Jumat (13/4/2018) Aksi Unjuk rasa Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kolaka yang didampingi langsung Anggota DPN LIDIK PRO pusat protes keras kinerja Polsek Rate-rate Kab. Kolaka yang sudah melakukan penangkapan dan bahkan memenjarakan salah satu warga bernama Kamiseng dan rekan lainnya tanpa adanya surat panggilan, BAP sama sekali pada tahun 2015 lalu.

Demo Lidik Pro di Kolaka
Jumat (13/4/2018) Aksi Unjuk rasa Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kolaka yang didampingi langsung Anggota DPN LIDIK PRO pusat

Baca Juga: Video News : Aksi Unjuk Rasa LIDIK PRO Protes Keras Polsek Rate-rate di Kolaka Kendari

Aksi ini berkaitan dengan kasus pengurusakan lahan, penguasaan lahan sawah dan memenjarakan warga tanpa melalui prosedur yang diduga kuat hasil kong kalikong kades Iwoikondo dengan Oknum Kapolsek rate-rate Kolaka.

Paska Aksi Demo Lidik Pro, Kades Iwoikondo Kolaka Jadi Tersangka

Usai aksi protes yang dilakukan oleh LIDIK PRO DPD Kolaka bersama warga, Kades Iwoikondo akhirnya mendapat panggilan dari penyidik Polres Kolaka dan menjadinya sebagai tersangka atas kasus pencurian Padi.

Bahkan kabar ini sempat mencuat di beberapa media cetak di Kolaka yang diterbitkan pada hari Jum’at (27/4/2018) lalu. Pada media cetak, Amiruddin merasa aneh karena dirinya dianggap sebagai tersangka. Menurutnya itu hanya tindakan penyelamatan padi siap panen agar tidak rusak alias mubassir.

Amruddin bahkan mengaku jika itu dilakukannya atas petunjuk dari oknum Kapolsek Rate-rate juga saat itu.

Mengetahui hal ini, Ketua Tim Investigasi Lidik Pro angkat bicara. Harianto syam membeberkan kalau Ia pernah mendatangi langsung kades Iwoikondo bernama Amiruddin pada hari Kamis (15/3/2018) lalu dan saat itu Ia melakukan klarifikasi sesuai dengan kronologis yang pernah diadukan korban (H.Hardin) kepada LIDIK PRO.

Kepala desa Iwoikondo Kolaka
Kepala Desa Iwoikondo, Amiruddin (Kiri) saat ditemui langsung oleh Ketua Tim Investigasi Lidik Pro Harianto Syam (kanan) , Kamis (15/3/2018)

Ditempat kediamannya, Amiruddin mengungkapkan bahwa tanaman padi yang dipanennya itu sebenarnya tidak ada yang mencurinya, melainkan untuk diamankan agar tidak rusak kemudian hasil panen dijual senilai Rp 14.500.000 dan itupun atas perintah langsung Oknum Kapolsek Rate -rate saat itu yang bernama Umar. SH.

Amiruddin bahkan mengungkapkan kalau hasil penjualan padi masih disimpannya dan uang itu bisa diambil H. Hardin jika sudah berhasil memenangkannya kasus tanah ini di pengadilan.

” Uang hasil panen padi itu masih saya simpan, H.hardin bisa mengambilnya nanti kalau Ia menang di pengadilan, karena lahan sawah itu masih dalam proses pengadilan” Ungkap Amiruddin didepan Harianto Syam,Kamis (15/3/2018)

Hari yang sama, Tim Investigasi LIDIK PRO kemudian mendatangi langsung Polsek Rate-rate kabupaten Kolaka. dari hasil klarifikasi, Kapolsek Rate-rate Umar. SH yang ditemui langsung mengaku jika dirinya memeritahkan kepada Kades Iwoikondo untuk panen segera tanaman padi yang sudah rusak sebagian itu.

” Iya benar, saya memang perintahkan kepada Amiruddin itu agar dipanen saja dulu karena nanti mubassir dan semuanya rusak” Akunya kepada Lidik Pro,Kamis (15/3/2018)

Namun dalam keterangannya, Umar tidak memerintahkannya untuk menjual hasil panen tersebut sebagai barang bukti dengan dalih barang bukti tidak boleh di ubah dalam bentuk apapun.

Adapun Ungkapan Kanit 1 Reskrim Polres Kolaka saat ditemui di tanggal 17/3/2018 yakni Abdul Razak SH ” LP kasus pengrusakan tanaman padi yang di laporan ke polisi oleh H. Hardin sementara berperoses di kejaksaan Negeri Kolaka dan sementara penyidik sudah mengantongi terduga dan sambil menunggu hasil dari kejaksaan Negeri Kolaka”

Kades Iwoikondo Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua Tim Investigasi Lidik Pro

Saat ini, Kades Iwoikondo Amiruddin kini jadi tersangka dan sudah dalam proses penyidikan oleh Polres Kolaka , Provinsi Sulawesi Tenggara.

” Kades yang menjual barang bukti itu sudah dijadikan tersangka oleh Polres Kolaka dan sudah diproses ” Ungkap Harianto Syam kepada media.

Harianto Syam bahkan menambahkan kalau memang ada Indikasi kuat Amiruddin selaku Kades di daerah itu telah melakukan pencurian padi milik H.Hardin.

Menurut Harianto Syam, Amiruddin selaku kades seharusnya melakukan konfirmasi atau kesaksian dari pemilik terlebih dahulu sebelum panem tanaman padi hingga dijualnya itu. Harga jual pun bahkan tidak diketahui seandainya LIDIK PRO tidak datang mempertanyakan kasus ini. Tutup Harianto Syam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam