Lembaga Aliansi Indonesia BPAN : Dalam Penyaluran BPNT Pinrang, Terindakasi Sarat dengan KKN
PINRANG, SUARALIDIK.COM – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneilitia Asset Negara (BPAN), melakukan investigasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pinrang.
Pengelolaan pembagian BPNT tidak transparansi, diduga adanya monopoli dan intimidasi dalam memilih pegadaan barang untuk E.warung, yang dilakukan oleh oknum yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Sekertaris Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneilitia Asset Negara (BPAN) mengatakan, kalau penunjukan Supplier, serta adanya paketan yang bertentangan dengan prinsip utama BPNT, sebagaimana Pedolman dan Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai. “Hasil investigasi kami dilapangan, menemukan adanya suppliyer (CV. Sipakatau) menjual paketan yang terdiri beras, telur dan sayuran, serta ada juga paketan berupa beras dan telur saja, kepada E warung. Selain monopoli, ada juga indikasi penyimpanan pendistribusian BPNT dengan system paketan beras, telur dan beras, telur, sayuran.” Jelas Habibi. Rabu, 10 Juni 2020.
Menurutnya, KPM atau penerima bantuan BPNT seharusnya diberikan keleluasaan dalam pembelian barang, berapa yang dia akan beli, jenis apa yang dia inginkan, kualitas mana yang akan di beli dan harga bahan pangan (beras atau telur) yang diinginkan, sesuai petunjuk pedoman bantuan BPNT.
Selain itu, Habibi juga menemukan adanya dugaan oknum, yang bermain dalam penyaluran BPNT, yang mengambil keuntungan selisih. Dengan tidak adanya transparan, berdasarkan hasil investigasi, terdapat 14.000 keluarga penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai, bayangkan kalo oknum tersebut mengambil keuntungan dari setiap KPM.
Beberapa TKSK BPNT Kecamatan, yang dikonfirmasi melalui telepon, mempertanyakan tentang siapa yang mengeluarkan SK Suppliyer, kami menerima jawaban yang berbeda, dikeluarkan Kabupaten, yang lain mengatakan provinsi.
Atas jawaban yang simpan siur, mengharuskan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneilitia Asset Negara (BPAN), konfirmasi ke Korda BPNT Kabupeten Pinrang melalui telepon, dan kami mengingatkan bahwa Penunjukan Supplier, serta adanya Paketan yang sesuai dengan prinsip utama BPNT sebagaimana Pedoman Mekanisme Pelaksaan BPNT sendiri. “Memang tidak ada, kami hanya mengikuti aturan provinsi juga, bukan di pinrang saja yang mempunyai supplier, tapi seluruh sulawesi selatan ada.” jelas Korda BPNT Kabupeten Pinrang.
Sekertaris Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneiliti Asset Negara (BPAN) takut dan cemaskan program BPNT dari pemerintah, dijadikan lahan bisnis oleh oknum tertentu. Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneilitia Asset Negara (BPAN) siap melaporan hasil investigasinya, dengan bukti-bukti yang ditemukan serta meneruskan laporan ke DPP Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneilitia Asset Negara (BPAN) untuk disampaikan Ke Kementrian Sosial, Kepala staaf kepresidenan Dan Kepolisian untuk menyelidiki tentang adanya dugaan penyimpanan tersebut. (**/AD).






