BEKASI,Suaralidik.com – Pemkab Bekasi meniadakan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi dan Gerai Cepat (Gercep) di Sentra Grosir Cikarang (SGC) mulai hari ini, 18 Maret 2020.
Pemberitahuan itu secara resmi diedarkan Pemkab Bekasi melalui berbagai kanal media termasuk grup Whatsapp, media sosial, dan dari perangkat desa.
“Semua pelayanan adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Gerai Cepat sementara tidak membuka pelayanan langsung keucali pengambilan dokumen dan legalisir,” tulis edaran itu.
Pemberhentian layanan sementara itu untuk mencegah penyebaran virus korona atau covid-19 lebih meluas. Apabila pelayanan dibuka, maka publik akan diinformasikan kembali.
Sebagai gantinya, pelayanan dokumen kependudukan mendesak dapat melalui nomor di bawah ini:
Pendaftaran KK: 0878.8981.1874
Pendaftaran Pindah Datang: 0852.8389.3030
Pencatatan Sipil Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Pengakuan Anak: 0813.8191.4314
Pencatatan Sipil Akta Perkawinan dan Akta Perceraian: 0812.8434.0734
PIAK
Update data, NIK, dan cek data
0813.1690.8360 . (Mg7)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan