iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Larangan Mudik, 1.153 Personil Kepolisian Jaga Perbatasan Makassar

waktu baca 1 menit
Mengantisipasi Larangan Mudik, 1.153 Personil Kepolisian Jaga Perbatasan Makassar

Makassar, Suaralidik.com – Mengantisipasi larangan Mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar siagakan 1.153 personil untuk amankan wilayah perbatasan masuk dan keluar wilayah Kota Makassar.

Melalui addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 sepanjang tanggal 6 hingga 18 Mei 2021. Di dalamnya juga termuat sanksi mudik 2021 bagi orang yang nekat melanggar aturan tersebut.

Aturan larang pulang kampung ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satgas Penanganan Covid-19.

“Menindaklanjuti surat edaran tersebut maka Kami menyiagakan Personil yang nantinya akan melakukan pengawasan bagi pemudik yang tidak mematuhi larangan mudik.” ujar Kombes Pol. Witnu Urip Laksana (Kapolrestabes Makassar) Jumat (30/04/2021)

Witnu menambahkan, “Bahwa Personil yang turun nantinya mulai bekerja pada tanggal 6 Mei 2021, dan akan mengantisipasi pemudik yang hendak pulang ke kampung halamannya. Operasi ini akan berlaku hingga 17 Mei 2021.” Katanya

“Dalam operasi nantinya juga, selain dari personil Kepolisian akan dilibatkan juga personil dari TNI dan Pemerintah Kota Makassar.” Tutup Komisaris Besar Polisi tersebut (*JJ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi