iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Kurang dari 24 Jam, DPO Penjual Sabu ke Oknum ASN Diknas Bulukumba Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku inisial FA Dilingkari berwarna merah

Bulukumba,suaralidik.com – Kurang dari 24 jam, Tim (opsnal) Resnarkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku penjual Sabu ke salah satu oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bulukumba, Senin (28/4/2020)

Sebelumnya diberitakan, Minggu (26/4/2020) sore, Salah satu oknum ASN dari Diknas Bulukumba berinisial ASK (50) ditangkap polisi lantaran terbukti memiliki barang narkoba jenis shabu.

Baca juga : Terlibat Narkoba, Diduga Satu Oknum ASN Dispora Bulukumba Ditangkap Polisi

Hasil introgasi, ASK mengaku jika barang haram itu diperolehnya dari FA (33) warga asal kelurahan terang-terang kecamatan ujung bulu yang sempat kabur saat polisi melakukan pengembangan Minggu (27/5/20) lalu.

FA tidak dapat berkutip saat polisi mengepung rumahnya sekitar pukul 23.00 wita.FA mengakui barang haram tersebut dijual kepada oknum ASN berinisial ASK itu.

“FA mengaku, kalau Ia menjual sabu ke oknum ASN berinisial ASK seharga Rp 200 ribu,” ungkap Ashadi.

Guna penyelidikan tersangka FA digelandang ke mapolres Bulukumba untuk mempertanggu jawabkan perbuatannya. (*Riswan)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi