Kritik Kinerja Penegak Hukum di Bantaeng, Forum GPPM Gelar Unjuk Rasa di Polres dan Kejaksaan
Bantaeng, suaralidik.com – Kritik kinerja Aparat Penegak Hukum, Forum Gerakan Peduli Pembinaan Masyarakat (GPPM) melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Polres Bantaeng dan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng ,Kamis (9/1/2020)
Pantaun media, Pukul 09:00 Wita, Personil AMYA Bantaeng, DPD BAIN HAM RI Bantaeng, DPD Lidik Pro Bantaeng dan ratusan masyarakat lainnya yang tergabung dalam forum GPPM berkumpul di stadion Mini Lamaka dan bergerak ke Kantor Polres Bantaeng.
Di depan Kantor Polres Bantaeng, Korlap GPPM Rusdi, B.S.Pd.I Dalam tuntutannya meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk serius melakukan pemberantasan terhadap Pelaku kejahatan, diantaranya adalah Kepada Para Pencuri, Pelaku Korupsi dan Pelaku Pungli guna memberikan efek jerah untuk tidak melakukan kejahatan yang dianggap luar biasa itu.
“Menuntut Kepada Kapolres Bantaeng untuk tegas dalam bertindak memberantas Kejahatan di Kabupaten Bantaeng, seperti Pencurian, Korupsi, Pungli Sertifikat Redistribusi Prona Tahun 2009, Mafia Migas dan Penggelapan Pajak Warga masyarakat yang telah dilaporkan selama ini oleh Aktivis DPD LIDIK PRO Bantaeng, DPD BAIN HAM RI Bantaeng dan AMYA Bantaeng. Serta meminta Kepada Kapolres Bantaeng untuk bersinergi dan Mendukung Penuh Forum GPPM dalam melakukan Aksi Pencegahan Terhadap Pelaku Kejahatan di Kabupaten Bantaeng”. Teriak Rusdi
Sementara Orator dari Ketua BINPRO Nasional Harianto Syam dengan tegas menyebutkan bahwa Penegakan Hukum di Bantaeng sudah Mati, Karena lemahnya penegakan hukum maka para oknum pejabat pun dengan beraninya melakukan pelanggaran seperti yang terjadi di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
“Innalillahi Wainnailaihirajium, Inilah ucapan yang pantas kita ucapkan terhadap Aparat Penegak Hukum yang tidak serius menangani laporan Masyarakat, Dari Lidik Pro sudah memberikan bukti bukti yang cukup terkait penggelapan Dana Pajak Warga, Bedah Rumah 2016-2017 dan Pungli Sertifikat Redistribusi Prona Tahun 2009 tapi sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Ada Apa dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bantaeng”. Ucap Harianto Syam
Massa Aksi diterima Oleh Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri, Dihadapan Perwakilan Aksi, Kapolres Bantaeng berjanji akan memberikan dukungan penuh terhadap Forum GPPM dalam melakukan Pencegahan tindak kejahatan sepanjang tidak melanggar hukum.
“Terima kasih atas kritik dan sarannya terhadap kami, Tuntutan teman teman kami terima dengan baik, dan saya pun perintahkan kepada semua kasat untuk terbuka memberikan informasi perkembangan penanganan Kasus yang dilaporkan oleh teman teman LSM seperti AMYA, BAIN HAM RI dan LIDIK PRO, semua kita akan tindak lanjuti, dan terkait Forum GPPM tentunya kami sangat mendukung Pergerakannya sepanjang tidak bertentangan dengan hukum”. Ucap Kapolres Bantaeng
Usai orasi di depan kantor Polres Bantaeng, Massa GPPM kemudian bergerak menuju kantor kejaksaan Negeri Bantaeng.
yang juga menuntut Agar Kejaksaan Negeri Bantaeng Segera menangkap pelaku korupsi Bansos Pendidikan Tahun 2017 yang dilaporkan oleh DPD BAIN HAM RI Bantaeng.
GPPM menuntut agar Pelaku Korupsi Dana BANSOS pendidikan 2017 segera diproses dan ditahan dengan alasan diduga kuat telah merugikan Uang Negara hingga milyaran rupiah.
Korupsi dan Pencuri adalah kejahatan yang luar biasa yang harus kita perangi bersama sama, olehnya itu kami menuntut komitmen dari Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk menangani persoalan itu”. Ucap Rusdi selaku Korlap.