iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

KPK RI Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kepulauan Selayar

waktu baca 1 menit
Sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar ,Selasa (22/5/2018)

Selayar, suaralidik.com – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, SH, MH, membuka Sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menghadirkan, Deputi Pencegahan Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati, Selasa (22/5/2018).

Hadir diantaranya, Sekda Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M Si, Deputi Bidang Pencegahan Gratifikasi KPK RI, Aset Rahmat, Anggota DPRD, Asisten Setda, Kepala OPD lingkup Pemkab, para Kepala Bagian, Setda, Camat dan Lurah sekaligus sebagai peserta sosialisasi dengan jumlah peserta sekitar 80 orang.

Inspektur Kabupaten, H. A.R. Krg. Magassing, SH, MH, dalam laporannya sebagai Ketua pelaksana, bahwa sebagai bentuk dukungan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya Gratifikasi, di Kepulauan Selayar, agar dapat menerima pemahaman yang lebih jelas.

Dilaporkan pula bahwa Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sekaligus
dilanjutkan dengan monev implementasi pengendalian gratifikasi.

Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, SH, MH, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Gratifikasi itu lazimnya dari bawa ke atas.

Olehnya itu Gratifikasi atau pemberian hadiah, KPK bertugas menetapkan apakah kategori gratifikasi atau hadiah.

Sementara itu, Asep Rahmat, Deputi Bidang Pencegahan, Direktorat Gratifikasi KPK – RI, sebagai narasumber, dalam materinya tentang Pemahaman Gratifikasi untuk Indonesia bebas Korupsi.(***uh)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi