KPK, Pemda, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo Percepat Integrasi NIB dan NOP
Wajo, Suaralidik.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo memperkuat sinergi dalam percepatan integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola data pertanahan dan perpajakan daerah, 20/08/26
Program kerja sama ini diarahkan untuk mendorong terwujudnya keterpaduan data antara data pertanahan dengan data objek pajak, sehingga informasi mengenai bidang tanah, pemegang hak, serta objek pajak dapat dikelola secara lebih akurat, terpadu, dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam mendukung pelayanan serta pengelolaan penerimaan daerah.
Dalam pelaksanaannya, integrasi NIB dan NOP diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan, mengurangi potensi perbedaan atau ketidaksesuaian data, serta memperkuat basis data yang digunakan dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Kolaborasi antara KPK, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo berperan dalam mendukung penyediaan dan pemadanan data pertanahan, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo melakukan pengelolaan dan pemanfaatan data perpajakan daerah. Sinergi tersebut diharapkan dapat menghasilkan basis data yang lebih valid dan terintegrasi sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui program ini, integrasi NIB dan NOP diharapkan tidak hanya menghasilkan kesesuaian data antarinstansi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun satu data pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih tertib, akurat, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan