Korupsi Proyek Jalan di Selayar, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka
KEPULAUAN SELAYAR, SUARALIDIK – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H.,M.H, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, tahun anggaran 2019.
Tersangka pertama berinisial S (63), Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi (Penyedia), dan tersangka kedua berinisial MM (29), Direktur CV. Delta Dimensi Consultant (Konsultan Pengawas).
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H.M.H.
Proyek yang menjadi sorotan adalah Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu.
Tersangka S diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka MM juga dijerat dengan pasal yang sama.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 akibat tidak sesuainya pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak, kekurangan volume pekerjaan, dan tidak adanya pengawasan yang memadai.
Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Selayar, mulai tanggal 20 Desember 2023 hingga 20 hari ke depan. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi ini secara transparan dan akuntabel. ***