iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Kontroversi Hukum Adat Di Kota Palu, Abdurrahim: “Masa Mau Kembali Ke Zaman Dulu?”

waktu baca 7 menit

Loading

Suaralidik.com, PALU–Warga Kota Palu dikejutkan dengan beredarnya foto dan informasi tentang pelaksanaan sanksi adat bagi seorang laki-laki berinisial NS (32), bersama teman wanita yang diketahui adalah selingkuhannya, senin (18/12). Peristiwa tersebut diketahui berasal dari kelurahan Silae, Sulawesi Tengah.

Disaksikan oleh warga, pasangan tidak resmi ini menjalani sanksi adat kategori berat, yaitu di usir (bahasa Kaili: Ni Pali) dari kampung atau keluar dari wilayah Kelurahan Silae. Sebelum diantar ke perbatasan kampung, mereka berdua digiring dan direndam (Ni Labu) terlebih dahulu di laut Teluk Palu dengan wajah dan kepala tertutup.

“Sebenarnya, mereka tidak mesti menggunakan penutup kepala dan wajah, namun agar tetap menghormati privasi seseorang dan tidak melanggar hak azasi manusia serta tetap menjunjung tinggi kearifan lokal, maka mereka berdua dapat menggunakan tutup kepala dan wajah,” Djayadin Djuhaefa (46), anggota Satgas K5 Kelurahan Silae, menjelaskan kepada tim Suara Lidik yang mencari tahu lebih lanjut tentang kasus ini senin kemarin.

Satgas K5 sendiri adalah bentukan dari pemerintah Kota Palu. K5 merupakan singkatan dari Kebersihan, Keamanan, Keindahan, Ketertiban, dan Kenyamanan. Djayadin menambahkan bahwa kedua orang tersebut masing-masing sudah berkeluarga. NS telah mempunyai seorang isteri sah, sedangkan SDR, selingkuhannya, masih dalam status sebagai isteri sah dari seseorang. Mereka berdua kedapatan oleh anggota Satgas K5 kelurahan Silae sedang berada dalam kamar, di rumah milik NS, di kompleks Perumahan Taman Ria Estate kelurahan Silae pada selasa (14/11) malam lalu sekitar pukul 23.30 wita.

Penyergapan bermula dari adanya laporan Ketua RT4/RW5 setempat. Satgas K5 Kelurahan Silae yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda babinsa dan babinkamtibmas kemudian memergoki NS dan SDR. Jay (panggilan akrab Djayadin Djuhaefa) melanjutkan, hasil pemeriksaan malam itu mengungkapkan bahwa SDR adalah seorang pegawai TASPEN yang berdomisili di kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Sedangkan NS adalah pegawai Bank Pemerintah yang sudah lima bulan belakangan tidak bersama dengan isteri sahnya.

Contoh gambar pemberlakuan hukum adat yang beredar. Menuju lokasi proses ritual sanksi adat.

Satgas K5 kemudian menyita identitas kedua pelaku dan menyerahkan kasus tersebut kepada lembaga adat kelurahan Silae untuk diproses lebih lanjut. Hal ini juga diamini oleh Kapolsek Palu Barat.

Dua hari pasca penyergapan (16/11), lembaga adat kelurahan Silae mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku yang diduga bersalah (Tosala) dan beberapa orang saksi, termasuk memeriksa isteri sah NS.

Setelah itu, pada hari jum’at (20/11), lembaga adat Avo Salae Kelurahan Silae memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi denda atau sanksi masing-masing berupa satu ekor kerbau, satu lusin piring, dan satu lusin mangkuk serta kain putih. Sanksi pertama yang dijatuhkan oleh lembaga adat ini ternyata mendapat penolakan dari tosala.

Maka diputuskan untuk memberikan sanksi kedua, yang merupakan sanksi kategori berat karena mempermalukan tosala. Dengan cara membayar mahar 99 reyal, Ni Labu (sebagai simbol pembersihan), dan Ni Pali, justru diterima oleh mereka. Penerimaan terhadap sanksi kedua tersebut kemudian dibuktikan dalam bentuk berita acara Nomor: 17/LDA/X1-2017,  yang telah ditandatangani bersama.

Keberadaan lembaga adat Avo Salae Kelurahan Silae, yang bertugas antara lain untuk menerapkan dan menegakkan ketentuan dan hukum adat Kaili dalam wilayah administrasi kelurahan Silae, didasarkan pada beberapa ketentuan. Pertama, PERDA (Peraturan Daerah) Kota palu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Kelembagaan Adat Kaili (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10). Ke dua, Peraturan Walikota Palu Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kelembagaan Adat Kaili (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 38). Ke tiga, Berita acara hasil pemilihan anggota lembaga adat kelurahan Silae  Nomor 045.2/108/v/2017 tanggal 25 Januari 2017. Ke empat, Surat keputusan Walikota Palu Nomor : 460/170.A/DINSOS/2017 Tentang Lembaga Adat Kelurahan Silae.

Prosesi Ni Labu (perendaman tosala sebagai proses pembersihan).

Terhadap pemberlakuan hukum adat di Kota Palu, yang merupakan wujud dari pelaksanaan Visi Misi Pemerintahan Kota Palu 2016 – 2021, yaitu ”Palu Kota jasa berbudaya dan beradat dilandasiiman dan taqwa” ini, mendapatkan beragam tanggapan dari sejumlah pihak. Abdurrahim Arief, SH. MH, misalnya. Ditemui selasa (19/12) tadi, Ia menyatakan bahwa berkenaan dengan pemberlakuan hukum adat Kaili di Kota Palu harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh setengah-tengah.

“Hukum adat itu adalah hukum yang berlaku  secara turun-temurun yang diakui dan masih hidup dalam masyarakat. Pemberlakuan hukum adat dapat dilakukan sepanjang hal itu dimaknai sebagai pembaharuan hukum adat. Dan jika demikian maka pemberitahuan kepada masyarakat luas mengenai hukum adat tersebut mutlak harus dilakukan.Penegakaannya pun harus konsisten, tidak mengenal status sosial atau profesi tertentu. Dan jika mengacu pada kasus yang terjadi di Kota Palu juga dapat dimaknai bahwa hukum positif telah menyerah oleh Hukum adat.” Jelas Mahasiswa S3 Universitas Hasanuddin tersebut. Di akhir pembicaraan, Ia juga sempat berujar “masa mau kembali ke zaman dulu?”

Lain akademisi, lain pula pendapat praktisi. Dedy Askary SH, Ketua Komnas HAM Propinsi Sulawesi Tengah, via telepon secara tegas menyampaikan bahwa dalam situasi dan kondisi sebagaimana kasus semacam ini, negara tidak dapat berbuat apa-apa. Negara yang semestinya harus mengambil peran lewat kelembagaan dan institusi, yang ada justru membuktikan dirinya alfa di tengah masyarakat. Praktik lembaga adat terhadap pihak yang diduga melakukan kesalahan dan pelanggaran adat, telah melampaui peran dan kewenangan negara. Pemerintah Kota Palu tidak dengan serta merta di satu sisi membentuk kembali lembaga adat, tapi disisi lain,  justru cuci tangan terhadap persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.

“Ingat, bahwa pemerintah kota Palu bukan pemerintahan adat. Sanksi adat dalam bentuk pengusiran warga dari kampung merupakan pelanggaran atas hak kebebasan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.” Ujar Dedy Askary sembari menjelaskan isi keseluruhan pasal yang disebutkannya.

Ia juga mengatakan, pemberlakuan sanksi adat oleh lembaga-lembaga adat pada setiap kelurahan semestinya tidak serta-merta mengabaikan posisi negara dengan berbagai instrumen hukum yang ada didalamnya, yang seharusnya diterapkan oleh lembaga.

Usai prosesi Ni Labu yang disaksikan langsung oleh warga.

“Kota Palu masih wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), bukan negara kerajaan. Jika saja pemberlakuan sanksi adat dengan cara direndam beberapa saat dimaknai sebagai simbol, mungkin masih dapat dimaklumi. Tetapi jika sudah sampai mengusir warga dari kampung dan tempat tinggalnya, jelas dapat dikategorikan pelanggaran Hak Azasi Manusia. Apa dasarnya lembaga adat di kelurahan itu mengusir warga dari kampungnya?” lanjutnya.

Pada akhir wawancara, Dedy Askary menegaskan bahwa Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Hukum dan HAM harus mengevaluasi peraturan daerah tersebut.

Tim Suara Lidik Sulawesi Tengah sempat mendatangi kantor Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Sulawesi Tengah, namun tak seorang pun pihak yang berkenan memberikan klarifikasi dan tanggapan. Dari tiga orang staf yang dijumpai diperoleh informasi yang sama, yakni “Pak kabid lagi keluar pak. Hanya beliau yang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai kasus tersebut”.

Salah seorang staf, dalam sebuah pernyataan tidak resmi, berpendapat bahwa pemberlakuan hukum adat boleh-boleh saja, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hanya saja, sebelum diterapkan, terlebih dulu dilakukan sosialisasi.

“Mengenai peraturan tersebut, memang kantor kami belum pernah dilakukan harmonisasi. Tetapi resminya nanti ketemu pak Kabid.” Ujar Staf Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

Mereka (staf-staf yang ditemui) kemudian hanya mencatat nomor kontak Suara Lidik dan berjanji akan menghubungi bila Kepala Bidang HAM dan Perundang-Undangan sudah berada di kantor. Sayangnya, hingga pukul 15.30 wita sore tadi, suaralidik Sulteng belum menerima telepon dari pihak Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.

Demikian pula dengan pihak Kepolisian Resort Kota Palu, khususnya pihak Polsek Palu Barat. Tak seorang pun anggota kepolisian sektor kecamatan Palu Barat yang bersedia memberikan klarifikasi sehubungan dengan kasus pelanggaran adat di Kelurahan Silae.

“Di sini sistem informasinya satu pintu, Pak. Bapak (Kapolsek. red) lagi tidak enak badan, sakit kepala dan pusing sehingga tidak bisa diganggu. Saya tidak bisa, takut salah bicara.” Tutup Brigadir Polisi Sektor Palu Barat. (Abd. Aziz Gapnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam