Komnas Perlindungan Anak : Ayah Durjana di Siantar Sumatera, Ancaman Hukumannya Seumur Hidup

Menurut pengakuan korban kepada wali kelasnya Kamis 05/10/17, bahwa perbuatan biadab ini telah dilakukan ayahnya berulang-ulang di tempat tinggal mereka sejak korban kelas 4 SD. Masih menurut pemaparan korban kepada gurunya, bahwa perbuatan menjijikkan dan bejat ini dilakukan HD pada saat rumah sepi dan nenek korban tidak ada dirumah.
Akibat perbuatan HD, kondisi korban saat ini membutuhkan pendampingan intensif, karena luka pada vagina korban cukup serius dan mengakibatkan bagian dalam rahim korban rusak dan membutuhkan layanan medis yang baik, demikian disampaikan salah seorang wali kelas korban kepada Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak melalui sambungan telepon, Jumat (06/10/17).
Masih menurut pengakuan korban dan nenek korban bahwa HD juga pernah dihukum dengan tindak pidana yang sama bahwa kekerasan seksual pernah terjadi ketika korban berusia 3 tahun. Atas perbuatan biadab ini, HD dapat diancam hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan sepwrtiga dari pidana pokok sehingga HD dapat diancam hukuman seumur hidup.
Atas peristiwa bejat ini dan demi kepentingan terbaik bagi korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Polres Siantar sesuai dengan kewenangannya untuk segera menangkap, menahan dan menjerat pelaku dengan ketentuan UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang -Undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto ketentuan pasal 82 ayat 1, 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
” Mengingat pelaku adalah orangtua kandung korban, dan dilakukan berulang-ulang dan pelaku pernah dihukum, maka perbuatan pidana pelaku HD dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi seumur hidup“, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Jakarta, Senin (09/10/17).
Untuk memastikan penegakan hukum dan memberikan layanan pendampingan hukum dan advokasi bagi korban,Sabtu (14/10/17), Tim Investigasi cepat Komnas Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait bersama Tim Investigasi LPA Siantar akan mengunjungi Polres Siantar guna melakukan kordinasi penegakan hukum dan ke Kantor Dinas PPPA, serta Dinas Sosial Kota Siantar guna memberikan bantuan sosial dan layanan pemulihan trauma bagi korban.
Arist menambahkan, tim Komnas Perlindungan Anak juga mengagendakan untuk bertemu korban dan keluarganya serta pihak pengelola sekolah tempat korban menempuh pendidikan dasar dan para guru untuk memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap kepedulian dan inisiasi para guru untuk memberikan pertolongan bagi muridnya sebagai korban.
“Sekolah ini patut direkomendasikan untuk mendapat penghargaan dari pemerintah pusat sebagai sekolah ramah anak“, tambah Arist. (ams/red2).








