iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Komisi IV DPRD Lamteng Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

waktu baca 2 menit
Anggota Komisi IV DPRD Lamteng,Ikade Asian Nafiri (kiri) bersama dengan Ketua Lidik Pro Lampung, Edy (kanan), Rabu (11/3/2020)

Lampung Tengah, suaralidik.com – Anggota DPRD Lampung tengah Komisi IV, Ikade Asian Nafiri merespon keras kabar dugaan pungutan liar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Lamteng, Rabu (11/3/2020)

Bahkan Ia mengecam tindakan pungutan liar (pungli) apabila benar terjadi di sekolah.

Selain itu, Ia meminta agar dilaporkan  kepada tim Saber Pungli jika terdapat temuan.

Hal itu dikatakan usai membaca pemberitaan terkait pungutan liar yang terjadi di SDN 3 Poncowati, Terbanggi besar.

Baca juga : Bangun Ruang Kelas, SDN 3 Poncowati Terbanggi besar Pungut Sumbangan dari Wali Murid

Menurutnya, undang undang sudah  melarang ada pungutan untuk jenjang pendidikan dasar, baik itu pendidikan dasar tingkat SD dan SMP.

“Karena disitu jelas ada aturannya, dan sudah masuk program wajib belajar. Dimana wajib belajar di Indonesia ini, wajib belajar sembilan tahun. Artinya SD dan SMP makanya disebut jenjang pendidikan dasar,” jelasnya.

Lanjut Kadek, penarikan yang dilakukan oleh sekolah sangat menyalahi. Jangankan sekolah, penarikan atau pungutan melalui yang namanya komite pun ini dilarang.

“Dengan dalih apapun, apabila jumlah ditentukan waktu ditentukan itu pungutan. Walaupun atas dasar kesepakatan dengan walimurid dan lain sebagainya. Itu tetap masuk kategori pungutan dan itu bisa dipidanakan. Untuk ranah pidana nya, berkoordinasi dengan tim saber pungli,” tegasnya.

Baca juga : Lidik Pro : SDN 3 Poncowati Tidak Boleh Pungut Sumbangan dari Siswa

Dikatakannya, masyarakat banyak yang tidak paham arti dari sumbangan dan pungutan. Itu yang akhirnya, menjadikan pungutan dilegalkan oleh pihak-pihak tertentu karena ketidakpahaman.

“Jadi, sumbangan dan pungutan ini sudah diatur oleh undang undang dimana disitu disebutkan, sumbangan itu adalah jumlahnya tidak ditentukan waktunya tidak ditentukan. Sementara kalau pungutan jumlahnya sudah ditentukan waktunya ditentukan,” kata Kadek.

DPRD Lamteng melalui komisi IV mengimbau, untuk guru atau pihak sekolah diharapkan kembali ke tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing masing.

“Tupoksi guru hanya membuat cerdas murid muridnya itu saja, bukan untuk ini itu,” tambahnya.

Kalau untuk sarana dan prasarana, pendidikan gedung dan lain sebagainya bukan urusan mereka, enggak usah pusing ajukan saja ke pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Itu tertuang dalam undang-undang, bahwa APBN wajib menganggarkan dua puluh persen untuk pendidikan, dan APBD kabupaten /kota dua puluh persen wajib dianggarkan untuk pendidikan artinya dana pendidikan ini berlimpah.

“Untuk mempertegas itu, kami komisi IV DPRD Lamteng, minggu depan akan mengesahkan Perda tentang larangan pungutan disekolah,” tandasnya. (Tim / Edy doy )


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi